Advertisement

Promo Desember

Aturan Terbaru Mulai November 2024! Perpanjangan dan Pembuatan SIM di DIY Wajib Pakai BPJS

Sunartono
Selasa, 05 November 2024 - 09:27 WIB
Sunartono
Aturan Terbaru Mulai November 2024! Perpanjangan dan Pembuatan SIM di DIY Wajib Pakai BPJS Surat Izin Mengemudi - ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Lalu Lintas Polda DIY mengumumkan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembuatan SIM baru di wilayah DIY menggunakan aturan baru. Salah satu syaratnya harus melampirkan tanda bukti sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau populer dengan BPJS.

Aturan baru itu sesuai dengan reglulasi Perpol No.2 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi pasal 9 ayat 1 angka 5. Polda DIY. Pengumuman itu disampaikan melalui akun resmi @rtmcditlantasdiy. Adapun penggunaan JKN atau BPJS itu mulai diberlakukan sejak 1 November 2024.

Advertisement

Pada Pasal 9 ayat 1 angka (5a) dalam penerbitan SIM agar melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional” sebagai implementasi Perpol Nomor 2 tahun 2023

"Dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 th 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Pada tanggal 1 November 2024 akan dilaksanakan uji coba pada seluruh lokasi pelayanan penerbitan SIM. Perjanjian kerja sama Antara Badan penyelenggara Jaminan sosial kesehatan dan Kepolisian negara republik Indonesia Tentang optimalisasi Penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional melalui pelayanan publik Surat Ijin Mengemudi di lingkungan Kepolisian negara Republik Indonesia," demikian bunyi kutipan resmi pengumuman Ditlantas Polda DIY sebagaimana dikutip Harianjogja.com, Selasa (5/11/2024).

Dengan demikian syarat yang harus dilampirkan untuk pengajuan SIM antara lain:

  • SIM Asli + Fotocopy 2 lembar
  • Bukti keaktifan JKN (BPJS)
  • KTP Asli + Fotocopy 2 lembar
  • Surat Keterangan Kesehatan dan Psikologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Korupsi Timah, Penasihat Hukum Harvey Moeis Tak Terima Harta Sandra Dewi Ikut Disita

News
| Senin, 23 Desember 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Kedai Rukun, Kesederhanaan Justru Jadi Andalan

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement