Aturan Terbaru Mulai November 2024! Perpanjangan dan Pembuatan SIM di DIY Wajib Pakai BPJS
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Lalu Lintas Polda DIY mengumumkan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembuatan SIM baru di wilayah DIY menggunakan aturan baru. Salah satu syaratnya harus melampirkan tanda bukti sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau populer dengan BPJS.
Aturan baru itu sesuai dengan reglulasi Perpol No.2 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi pasal 9 ayat 1 angka 5. Polda DIY. Pengumuman itu disampaikan melalui akun resmi @rtmcditlantasdiy. Adapun penggunaan JKN atau BPJS itu mulai diberlakukan sejak 1 November 2024.
Advertisement
Pada Pasal 9 ayat 1 angka (5a) dalam penerbitan SIM agar melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional” sebagai implementasi Perpol Nomor 2 tahun 2023
"Dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 th 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Pada tanggal 1 November 2024 akan dilaksanakan uji coba pada seluruh lokasi pelayanan penerbitan SIM. Perjanjian kerja sama Antara Badan penyelenggara Jaminan sosial kesehatan dan Kepolisian negara republik Indonesia Tentang optimalisasi Penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional melalui pelayanan publik Surat Ijin Mengemudi di lingkungan Kepolisian negara Republik Indonesia," demikian bunyi kutipan resmi pengumuman Ditlantas Polda DIY sebagaimana dikutip Harianjogja.com, Selasa (5/11/2024).
Dengan demikian syarat yang harus dilampirkan untuk pengajuan SIM antara lain:
- SIM Asli + Fotocopy 2 lembar
- Bukti keaktifan JKN (BPJS)
- KTP Asli + Fotocopy 2 lembar
- Surat Keterangan Kesehatan dan Psikologi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Dewan Ekonomi Nasional, Ini Daftarnya
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Viral Fenomena Live di Titik Nol Jogja, Satpol PP DIY Segera Sterilisasi
- Omzet Pedagang Turun 26,7 Persen, Pemkab Bantul Bakal Branding Ulang Lima Pasar
- Seleksi Administrasi PPPK Kulonprogo, 34 Formasi Kosong
- Hingga Oktober 2024, Sebanyak 1,98 Juta Wisatawan Kunjungi Destinasi Bantul
- Halim-Aris Bakal Ambil Jatah Kampanye Terbuka pada Hari Minggu Nanti
Advertisement
Advertisement