Advertisement

Promo November

KPU Pastikan 4 Desember 2024 Hasil Pilkada Bantul Sudah Bisa Diketahui

Jumali
Senin, 18 November 2024 - 17:27 WIB
Arief Junianto
KPU Pastikan 4 Desember 2024 Hasil Pilkada Bantul Sudah Bisa Diketahui Bawaslu Bantul saat melakukan sosialisasi pengawasan pemilihan tahapan rekapitulasi perhitungan suara, di Rose In Hotel, Senin (18/11/2024). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—KPU Bantul menargetkan hasil pemenang Pilkada Bantul 2024 bisa diketahui pada Rabu (4/12/2024). KPU Bantul menegaskan bahwa di tanggal itu, perhitungan suara di tingkat kabupaten telah selesai.

"Jadi Rabu itu sudah bisa dipastikan hasilnya. Kecuali jika ada arahan lain dari Pusat," kata Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Mestri Widodo, Senin (18/11/2024).Menurut Mestri, pihaknya saat ini telah siap menggelar pemungutan dan perhitungan suara pada Pilkada Bantul 2024 sesuai jadwal, yakni Rabu (27/11/2024).

Advertisement

Dia mengungkapkan pemungutan suara akan digelar mulai pukul 07.20 WIB-13.00 WIB. Sejauh ini, KPU Bantul telah melakukan berbagai antisipasi terkait dengan penumpukan pemilih pada saat pagi hari. "Jadi akan mengacu kepada saran dari KPU yang didasarkan kepada nomor DPT [Daftar Pemilih Tetap]. Nanti untuk DPT akan digelar sesuai dengan jam pemberitahuan. Untuk DPTB [Daftar Pemilih Tambahan] mulai dilayani pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB. Sedangkan DPK [Daftar Pemilih Khusus] dilayani pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," jelasnya.

BACA JUGA: Pilkada 2024: Disdukcapil Temanggung Sebut 97,8 Pemilih Sudah Rekam KTP-El

Adapun, untuk perhitungan suara di TPS [Tempat Pemungutan Suara], Mestri menyatakan akan dimulai pukul 14.00 WIB sampai 17.00 WIB. Hal ini mengacu kepada jumlah pemilih di setiap TPS yang maksimal ada 510 pemilih. "Nah, setelah itu, akan dibawa ke PPK melalui PPS. Perhitungan di tingkat kecamatan akan dimulai Kamis (28/11/2024) mulai pukul 13.00 WIB dan menggunakan dua panel," ungkapnya.

Menurut Mestri, perhitungan suara di tingkat kecamatan dipastikan akan selesai dalam waktu dua hari untuk kecamatan dengan jumlah TPS kurang dari 100 TPS.
Sedangkan untuk satu kecamatan dengan jumlah TPS lebih dari 100 TPS, maka dipastikan perhitungan suara selesai selama 3 hari. "Sehingga pada 1 Desember 2024, perhitungan di tingkat kabupaten yang akan digelar di Kantor KPU akan dimulai. Karena kami ingin lebih cepat mengetahui hasil, di samping itu, perhitugan di tingkat kabupaten kan di DIY sudah final. Sehingga 4 Desember sudah bisa diketahui hasilnya," ucap Mestri.

Pengawasan Ekstra

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Didik Joko Nugroho mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra terkait dengan pelaksanaan perhitungan suara di TPS maupun di tingkat kecamatan.

Pasalnya, pihaknya tidak ingin ada kejadian seperti di Pemilu 2024 lalu, di mana ada salah satu TPS di Kapanewon Sewon yang perhitungan suaranya dilakukan di tempat yang kurang pencahayaan dan tempatnya sempit.

"Seharusnya, kalau proses perhitugan di TPS harus terang, harus bisa dipandang dari semua sisi dan ini sudah kami sampaikan. Sementara untuk perhitungan di tingkat kecamatan, harus fokus kepada konsistensi hasil. Jangan sampai di TPS sudah selesai ketika dinaikkan ke PPK, ada hasil tidak sesuai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Investasi di IKN Disebut Tetap Berlanjut, Kepala OIKN: Beberapa Perusahaan Siap Groundbreaking

News
| Senin, 18 November 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Museum Topeng Cirebon Mulai Dilirik Wisatawan

Wisata
| Sabtu, 16 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement