Advertisement

Promo November

Pengelolaan Sampah di Bantul Diklaim Serap 200 Tenaga Kerja

Jumali
Senin, 18 November 2024 - 21:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pengelolaan Sampah di Bantul Diklaim Serap 200 Tenaga Kerja Petugas menjajal mesin pengolah sampah di TPST Tamanmartani, Sleman. - ist - DPRD Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul mengklaim keberadaan TPST Modalan, TPST Dingkikan, ITF Niten dan sejumlah TPS3R di Kabupaten Bantul telah menyerap sebanyak 200 orang tenaga kerja.

Sehingga, keberadaan  TPST Modalan, TPST Dingkikan, ITF Niten dan sejumlah TPS3R di Bumi Projotamansari tidak hanya mampu mengatasi persoalan sampah, namun juga mampu menyerap tenaga kerja.

Advertisement

BACA JUGA: Menteri LH Hanif Faisol Nurofi Minta DIY Tingkatkan Pengelolaan Sampah Sisa Makanan

"Saat ini kalau total yang bisa terserap hampir 200an orang. Kalau di TPST Modalan ini hampir 50-an lah. Paling tidak membantu masyarakat bisa untuk lapangan pekerjaan. Sehingga mengakomodasi warga sekitar. Karena kan tidak mudah bekerja di tempat bau sampah. Dan, yang penting itu sudah UMR," kata Kepala DLH Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi di Bantul,  Senin (18/11/2024).

Menurut Bambang, meski saat ini telah ada TPST Modalan, TPST Dingkikan, ITF Niten dan sejumlah TPS3R di Kabupaten Bantul, jumlah tersebut masih dirasa belum ideal. Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah sampah di Bantul, masih dibutuhkan satu lagi TPST.

"Idealnya masih ada satu lagi. Ya, kita kan banyak aspek yang dipertimbangkan. Yang ini penting, alat siap, masyarakat siap dan juga pemilahan. Makanya, kami perbolehkan yang punya lahan untuk membuat jogangan. Supaya bisa terurai," jelasnya.

Ke depan, Bambang mengaku pihaknya tetap akan mengawal terkait dengan penanganan sampah di Bantul. Sebab, volume sampah di Bantul dipastikan ke depan akan semakin meningkat, seiring dengan peningkatan jumlah warga dan wisatawan.

Saat ini, Bambang menyatakan ada peningkatan jumlah bank sampah aktif di Kabupaten Bantul sebagai dampak kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di DIY. Dimana, pada tahun 2023 ada 354 unit bank sampah dan mampu melakukan daur ulang sampah sebesar 1,73 ton/hari.

Sedangkan pada 2024, ada 534 unit bank sampah aktif dan mampu melakukan pendauran ulang sampah sebesar 2,51 ton/hari.

"Untuk mengatasi masalah sampah yang ada, sementara ini kami juga sandingkan keberadaan TPSS Angkruksari dengan TPST dan TPS3R yang ada. Soal penambahan TPSS, masih kami pertimbangkan, karena saat ini kan TPSS Angkruksari juga masih beroperasi," ucapnya.

Selain itu, DLH kata Bambang juga tengah mengajukan adanya Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Perda No.2 tahun 2019. Pengajuan perubahan Perda tersebut sudah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul dan dijadwalkan dibahas dan selesai pada triwulan pertama 2025.

"Dalam Raperda perubahan itu ada aturan terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Selain itu, ada pengaturan terkait pengangkutan sampah, padahal saat ini TPA Piyungan sudah ditutup," katanya.

Dalam Raperda tersebut, kata Bambang juga akan diatur terkait dengan kompensasi kepada pihak yang terdampak dari adanya TPA dan TPST sebagai tempat pengolahan terakhir setelah tidak ada TPA. Harapannya, ada regulasi akan melindungi para produsen sampah.

"Melindungi kita yang mengelola, ada kejelasan wewenang dan fungsinya," ucap Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Ungkap Alasan Dukung Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

News
| Senin, 18 November 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Museum Topeng Cirebon Mulai Dilirik Wisatawan

Wisata
| Sabtu, 16 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement