Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sejumlah warga Gancahan 8 terdampak tol Jogja-Solo menerima uang ganti rugi di Kantor Kelurahan Sidomulyo, Godean, Kamis (21/11/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 124 warga warga Gancahan 8, Sidomulyo, Godean, menerima uang ganti rugi pembebasan lahan tol Jogja-Solo seksi 3 ruas Junction Sleman-YIA, di Kantor Kelurahan Sidomulyo, Kamis dan Jumat (21-22/11/2024).
Kasi Pengadaan Tanah dan pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo, menjelaskan totalnya sebanyak 124 warga Gancahan 8 yang menerima ganti rugi dalam sesi ini. “Dengan nilai total Rp53 miliar,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
124 warga ini merupakan pemilik dari lahan seluas 28.774 meter persegi, dengan jenis lahan sebagian besar adalah sawah. Adapun total warga terdampak tol Jogja-Solo seksi 3 ini di Gancahan 8 sebenarnya ada 132, namun delapan diantaranya belum memenuhi syarat untuk menerima uang ganti rugi.
“Jadi totalnya ada 132 yang kami usulkan, tapia da delapan yang tidak memenuhi syarat. Jadi yang cair hanya 124. Sisanya agar memenuhi dulu persyaratannya. Keputusan cair atau tidaknya dari LMAN [Lembaga Manajemen Aset Negara],” paparnya.
Adapun luasan lahan dan besaran uang ganti rugi yang diterima warga di Dusun gancahan 8 cukup beragam. Mulai dari yang paling kecil lahan seluas 7 meter persegi dengan nilai uang ganti rugi Rp19.7 juta hingga yang paling besar yakni 892 meter persegi dengan uang ganti rugi Rp2,4 miliar.
Lurah Sidomulyo, Rustho, menuturkan kepada warga yang sudah menerima uang ganti rugi, harus memprioritaskan pencarian tanah pengganti. “Karena tanahnya sudah terdampak tol, sebisa mungkin dikembalikan untuk tanah lagi. Jangan untuk hura-hura,” katanya.
Menurutnya, sebagian warga memang sudah mencari tanah pengganti. Namun sebelum menerima uang ganti rugi, warga belum berani berembug dengan pemilik tanah incarannya. “Belum berani berembug, baru angan-angan,” ujarnya.
Untuk warga terdampak yang belum memenuhi syarat sehingga belum mendapat uang ganti rugi, ia berharap agar segera memenuhi persyaratan. “Ada akta kematian dan sebagainya. Bagi yang warisnya banyak tapi belum sertifikat juga ada,” ungkapnya.
Lahan terdampak tol di Gancahan 8 ini sebagian besar merupakan persawahan dengan sebagian kecil pekarangan. Adapun bangunan rumah yang terdampak ada sekitar 50.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.