Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025. PHRI Bantul menilai kenaikan PPN tersebut memberatkan pengusaha hotel dan restoran.
Ketua PHRI Bantul, Yohanes Hendra menilai pengusaha hotel dan restoran di Bantul selama ini sudah keberatan dengan pajak yang ada. "Harapan saya, bisa dikaji dulu dengan kenaikan PPN. Jangan semua dibebankan ke pengusaha," katanya, Senin (25/11/2024).
Advertisement
Menurut Hendra, kenaikan PPN sebesar 1% dari 11% menjadi 12% tersebut semakin memberatkan pengusaha. Selama ini pengusaha hotel dan restoran telah dikenakan pajak daerah mencapai 10% yang dibayarkan ke Pemkab Bantul. Kemudian, ada pula beban PPH 23 mencapai 2%.
Selain itu, menurut Hendra pengusaha hotel dan restoran di Bantul juga tengah bersiap terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) yang akan diputuskan dalam waktu dekat.
Menurutnya, kenaikan upah tersebut semakin menambah beban bagi pengusaha hotel dan restoran di tahun depan.
Dia pun berharap pemerintah membuka ruang untuk menampung aspirasi pengusaha hotel dan restoran di Bantul sebelum akhirnya memutuskan mengetok palu untuk kenaikan PPN tahun depan.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat kondisi ekonomi hotel dan restoran yang tidak stabil lantaran tahun politik kali ini tidak dapat mengerek okupansi hotel dan restoran. “Bisa dikaji ulang, saya sampaikan harapannya bisa ditunda dikaji ulang. Pengusaha diajak untuk berdiskusi, KADIN dan PHRI pusat juga, tidak hanya mementingkan pendapatan negara naik,” ujar dia.
Hendra khawatir jika PPN tahun 2025 dan UMK meningkat, maka dapat terjadi potensi ada pengurangan tenaga kerja di hotel dan restoran. Selama ini, dengan okupansi hotel dan restoran yang belum sesuai target, pekerja daily worker telah dipekerjakan kurang dari 20 hari kerja dalam waktu sebulan.
Namun, kondisi ekonomi hotel dan restoran di Bantul yang tidak stabil, maka daily worker hanya dipekerjakan beberapa hari atau tidak mencapai 20 hari kerja per bulan. Sementara, kondisi ekonomi yang tidak stabil tersebut belum berdampak pada pemutusan kontrak terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) di sektor hotel dan restoran.
“Kami sementara mempertahankan para karyawan. Jangan sampai mereka dalam keadaan high season mereka ada dengan kami dan low season kami meninggalkan mereka. Itu komitmen kami,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 25 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Senin 25 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Senin 25 November 2024
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Senin 25 November 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 25 November 2024
Advertisement
Advertisement