Warga Sleman yang Mencoblos dengan KTP-el Akan Dilayani Mulai Pukul 12.00 WIB
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman memastikan warga yang tidak tercatat sebagai calon pemilih masih bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada 2024. Adapun syaratnya membawa bukti KTP-el dan pelayanan dimulai pukul 12.00-13.00 WIB di TPS sesuai dengan domisili.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, jumlah pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemilih tambahan sudah ditetapkan. Para calon pemilih ini juga sudah diberikan surat pemberitahuan untuk mencoblos di TPS pada pemilihan di 27 November 2024. “Undangan mencoblos sudah diberikan ke pemilih dan pelaksanannya paling lambat diserahkan di 24 November,” kata Baehaqi, Senin (25/11/2024).
Advertisement
Meski ada surat pemberitahuan untuk memilih, tetapi dia mengakui tetap memberikan kesempatan warga yang belum terdata sebagai calon pemilih untuk tetap menggunakan hak pilihnya. Adapun persyaratannya sudah berusia minimal 17 tahun dengan dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
Menurut dia, dengan bukti KTP-el ini, maka warga tercecer tetap bisa menggunakan hak suaranya didalam pemilihan. Hanya saja, Baehaqi menggarisbawahi bahwa pemilih ini hanya dilayani memilih mulai pukul 12.00 WIB-13.00 WIB atau sampai pendaftaran pencoblosan ditutup.
Adapun syaratnya, pelaksanaan pemilihan dilakukan di TPS terdekat sesuai dengan domisili yang tertera di kartu indentitas penduduk. “Yang terpenting masih ada surat suara yang tersedia. Kalau di TPS terdekat sudah habis, maka direkomendasikan untuk memilih di TPS yang masih satu kalurahan dan surat suaranya masih ada,” kata Baehaqi.
BACA JUGA: Pemungutan Suara di 2 TPS Jogja Berpotensi Diulang, Ini Penyebabnya
Diharapkan dengan adanya kemudahan ini, maka hak pilih warga bisa tetap terlindungi sehingga tidak ada yang kehilangan hak suaranya di Pilakda 2024. “Mudah-mudahan ini juga bisa meningkatkan partisipasi pemilih,” katanya.
Anggota KPU Sleman Divis Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan, sudah melakukan simulasi pemilihan. Hasil evaluasi simulasi, disimpulkan bahwa pelaksanaan pemilihan pilkada bisa selesai lebih cepat ketimbang saat Pemilu 2024.
Hal ini tak lepas dari pelaksanaan yang hanya menggunakan satu surat suara. Dijelaskannya, saat simulasi melibatkan pemilih 498 orang dan bisa selesai pada pukul 17.00 WIB.
“Saat simulasi, di setiap alur ada proses pendokumentasian sebagai bahan sosialisasi sehingga waktunya lebih lama. Jadi, saya kira dengan mengacu pada simulasi, maka jam lima sore proses pemilihan dan rekapitulasi di TPS sudah bisa selesai,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah
- Bawaslu Sleman Gelar Apel Siaga Jelang Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada
- Pilkada Kulonprogo, 8 TPS Rentan Intimidasi, 61 Terkendala Internet
- Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia
- Awasi Pilkada, Jaringan Demokrasi Indonesia Gandeng Mahasiswa UAD
Advertisement
Advertisement