Pemungutan Suara di 2 TPS Jogja Berpotensi Diulang, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jogja berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Untuk itu, Bawaslu Kota Jogja telah menyampaikan rekomendasinya ke KPU Kota Jogja.
Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala menjelaskan potensi PSU terjadi di dua TPS, yakni TPS 5 Panembahan dan TPS 19 Baciro. “Tetapi baru potensi, belum diputuskan. Masih menjadi rekomendasi kami ke KPU Kota Jogja,” ujarnya, Kamis (15/2/2024).
Advertisement
Di TPS tersebut, kata Andie, ada Daftar pemilih Tambahan (DPTb) yang diberi lima surat suara oleh KPPS. Padahal DPTb semestinya hanya mencoblos satu surat suara saja, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). “Sudah kami rekomendasikan ke KPU,” katanya.
Selain itu Bawaslu juga menemukan sejumlah kejadian, di antaranya di salah satu TPS di Mantrijeron, ada lima surat suara yang tidak ditandatangani KPPS, sehingga surat suara tersebut tidak sah. “Kalau tidak ditandatangani ketua KPPS tidak sah,” ungkapnya.
Terkait dengan surat suara, pihaknya menemukan beberapa TPS surat suaranya kurang, walaupun pada akhirnya bisa dipenuhi. “Banyak TPS itu kurang surat suara, ada yang DPD, DPR RI. Mereka [KPPS] kemudian minta di TPS-TPS sekitarnya,” kata dia.
Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro menuturkan soal potensi PSU yang direkomendasikan Bawaslu ini saat ini masih dikaji. “Kami sedang melakukan kajian hukum. Belum bisa berkomentar lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilu, ada beberapa syarat PSU. Pertama, terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
BACA JUGA: Bawaslu Belum Temukan Potensi PSU di Bantul saat Pemilu 2024
Kedua, dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan diantaranya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan; Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Awasi Pilkada, Jaringan Demokrasi Indonesia Gandeng Mahasiswa UAD
- Bawaslu Jogja Petakan Kerawanan TPS Saat Pilkada
- Meracik Jamu, Tidak Serumit yang Anda Pikirkan
- Asitantra Bakal Gelar K'wari dengan Lakon Misteri Bengawan Sore Ampak-ampak Ing Panolan
- KPU Kota Jogja Mengantisipasi Bencana Hidrometeorologi Saat Pilkada, Ini Caranya
Advertisement
Advertisement