Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Ilustrasi pemungutan suara. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jogja berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Untuk itu, Bawaslu Kota Jogja telah menyampaikan rekomendasinya ke KPU Kota Jogja.
Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala menjelaskan potensi PSU terjadi di dua TPS, yakni TPS 5 Panembahan dan TPS 19 Baciro. “Tetapi baru potensi, belum diputuskan. Masih menjadi rekomendasi kami ke KPU Kota Jogja,” ujarnya, Kamis (15/2/2024).
Di TPS tersebut, kata Andie, ada Daftar pemilih Tambahan (DPTb) yang diberi lima surat suara oleh KPPS. Padahal DPTb semestinya hanya mencoblos satu surat suara saja, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). “Sudah kami rekomendasikan ke KPU,” katanya.
Selain itu Bawaslu juga menemukan sejumlah kejadian, di antaranya di salah satu TPS di Mantrijeron, ada lima surat suara yang tidak ditandatangani KPPS, sehingga surat suara tersebut tidak sah. “Kalau tidak ditandatangani ketua KPPS tidak sah,” ungkapnya.
Terkait dengan surat suara, pihaknya menemukan beberapa TPS surat suaranya kurang, walaupun pada akhirnya bisa dipenuhi. “Banyak TPS itu kurang surat suara, ada yang DPD, DPR RI. Mereka [KPPS] kemudian minta di TPS-TPS sekitarnya,” kata dia.
Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro menuturkan soal potensi PSU yang direkomendasikan Bawaslu ini saat ini masih dikaji. “Kami sedang melakukan kajian hukum. Belum bisa berkomentar lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilu, ada beberapa syarat PSU. Pertama, terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
BACA JUGA: Bawaslu Belum Temukan Potensi PSU di Bantul saat Pemilu 2024
Kedua, dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan diantaranya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan; Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.