Bawaslu Belum Temukan Potensi PSU di Bantul saat Pemilu 2024
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengaku sampai Kamis (15/2/2024) belum menemukan potensi pemungutan suara ulang (PSU) di Bumi Projotamansari.
Sebab, sampai saat ini, Bawaslu masih menunggu laporan dari Pengawas TPS dan Panwascam terkait dengan potensi PSU.
Advertisement
“Sampai saat ini, kami belum menemukan potensi PSU tersebut,” kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho, Kamis (15/2/2024).
Menurut Didik, hal itu berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Di mana, di Bantul ada sebanyak 15 TPS yang harus melakukan PSU. Banyaknya TPS yang harus melakukan PSU pada 2019, kata Didik lebih kepada pemahaman penyelenggara di tingkat TPS yang tetap menerima pemilih dengan bermodal KTP.
“Itulah akhirnya kemudian terjadi PSU,” lanjut Didik.
Selain itu, Didik mengungkapkan, PSU terjadi karena ada pemilih pindahan yang menggunakan surat suara tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini berbeda dengan kondisi pada Pemilu 2024, di mana, telah ada 22 TPS lokasi khusus yang melayani pemilih pindahan.
“Ini bagian upaya antisipasi dari kejadian 2019,” kata Didik.
BACA JUGA: KPU Bantul Klaim Permilu 2024 Lancar Meski Beberapa TPS kekurangan Surat Suara
Selain itu, jelang Pemilu 2024 lalu, Bawaslu bersama dengan KPU Bantul juga telah berupaya mencegah terjadinya PSU. Bawaslu dan KPU telah memberikan Bimtek terhadap KPPS dan Pengawas TPS mengenai penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Dengan Bimtek tersebut, diharapkan KPPS dan Pengawas TPS memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai pemungutan dan perhitungan suara di lokasi.
“Dan ini salah satu upaya kami untuk mencegah terjadinya hal tersebut,” ucap Didik.
Sementara Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan sampai saat ini, pihaknya belum menemukan TPS yang berpotensi menggelar PSU. Selain itu, jauh sebelum pelaksanaan Pemilu 2024, KPU juga telah berupaya meningkatkan pemahaman teknis terhadap KPPS untuk mengantisipasi terjadinya PSU.
Selain melakukan Bimtek ke KPPS, Joko menyatakan telah ada Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di setiap TPS.
“Juga ada form bagi pemilih pindah memilih yang tercantum jenis surat suara yang dapat diakses. Tujuannya agar tidak ada kekeliruan dalam memasukkan suara,” ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
- Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
Advertisement
Advertisement