Advertisement
Gunungkidul Berkomitmen Jadi Kabupaten Layak Anak

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul dengan eksekutif sepakat menjadikan rancangan tentang Kabupaten Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru. Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRDyang berlangsung Jumat (22/8/2025).
Ketua Pansus V DPRD Gunungkidul, Arief Gunadi mengatakan, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sudah dilaksanakan sejak Mei lalu. Hal ini ditandai dengan diserahkannya nota pengantar raperda untuk dilakukan pembahasan menjadi perda baru.
Advertisement
Pasca-diserahkannya draf raperda, telah ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD untuk membahasnya. Pembahasan tidak dilakukan sendiri karena melibatkan mitra dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gunungkidul.
“Semua sudah berjalan hingga akhirnya dilaksanakan penandatangan kesepakatan bersama dengan eksekutif agar raperda ini ditetapkan menjadi perda baru di Gunungkidul,” kata Arief, Jumat siang.
BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Putar Otak Cari Tambahan PAD
Menurut dia, pembahasan juga berjalan lancar. Hal ini terlihat dari pandangan akhir ketujuh fraksi di DPRD Gunungkidul yang sepakat agar segera ditetapkan menjadi perda baru.
“Semua sepakat agar rancangan tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ditetapkan jadi perda yang baru,” katanya.
Menurut Arief, rapreda ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Raperda ini mencakup hak-hak dasar anak seperti hak sipil dan kebebasan, pengasuhan keluarga, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, serta perlindungan khusus.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ditetapkan strategi dan indikator kelembagaan serta klaster Kabupaten Layak Anak yang menjadi dasar dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD). Adapun Pelaksanaan dilakukan secara bertahap melalui proses perencanaan, pra, pelaksanaan, hingga evaluasi, yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas yang ada.
Raperda ini juga mengatur tanggung jawab berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Pemerintah Kapanewon dan Kalurahan, serta partisipasi masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak itu sendiri. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mengintegrasikan kebijakan dan anggaran terkait anak, membentuk UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Dewan berkomitmen untuk menjadikan Gunungkidul sebagai wilayah yang ramah anak dan menjunjung tinggi hak serta martabat anak,” katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, tidak ada masalah dengan pembahasa Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Berdasarkan hasil rapat paripurna yang digelar Jumat sudah ada kesepakatan bersama dengan eksekutif untuk dijadikan perda baru.
Meski demikian, sambung Ery, masih ada tahapan selanjutnya sebelum dijadikan perda. Yakni, hasil kesepakatan bersama akan diserahkan ke Pemerintah DIY untuk proses fasilitasi gubernur.
“Nanti kalau sudah selesai, baru mendapatkan nomor register sehingga bisa diundangkan menjadi perda baru,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Salahgunakan Dana Negara, Mantan Presiden Sri Lanka Resmi Ditahan
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Rawan Longsor, Tebing di Jalan Baru Clongop Gedangsari Diplester Cor Beton
- Sopir Mengantuk, Mobil Masuk Parit di Kulonprogo
- Batu Raksasa Longsor di Piyungan Bantul, Tutup Akses Jalan Kawasan Industri
- Super League, PSIM Jogja Siap Tantang Persib Bandung
- Warga Pandeyan Jogja Pilah Sampah Jadi Tabungan Warga
Advertisement
Advertisement