Advertisement

Ribuan Alat Peraga Kampanye Pilkada Bantul Dimusnahkan Bawaslu

Newswire
Rabu, 11 Desember 2024 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Ribuan Alat Peraga Kampanye Pilkada Bantul Dimusnahkan Bawaslu Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 8.848 unit alat peraga kampanye hasil penertiban selama masa tenang Pilkada 2024 dimusnahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.

"Untuk APK yang dibersihkan pascapemilihan selesai dapat dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024. Pemusnahannya dilakukan dengan dua skema," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu (11/12/2024).

Advertisement

Skema pertama, jelasnya, pemusnahan alat peraga kampanye (APK) dilakukan dengan mekanisme reuse.

Mekanisme ini secara implementasi memberikan keleluasaan masing-masing panitia pengawas pemilu kecamatan dalam memanfaatkan kembali APK yang telah dibersihkan untuk kegunaan dan kepentingan lainnya.

Selain mekanisme reuse, untuk APK yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maka dikerjasamakan dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bantul untuk digunakan sebagai bahan bakar.

"Saat ini Bawaslu Bantul sedang melakukan inventarisasi APK hasil pembersihan selama masa tenang, terutama untuk yang akan dikerjasamakan sebagai bahan bakar produksi UMKM," katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bantul M. Rifqi Nugroho mengatakan ribuan APK yang ditertibkan itu merupakan hasil pembersihan yang dilakukan jajaran pengawas dan tim gabungan sampai tingkat kecamatan.

Tim gabungan tersebut terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor Bantul, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

BACA JUGA: Lahan Pertanian di Bantul Diserang Monyet Ekor Panjang, DKPP: Belum Ada Solusinya

"Panwaslu kecamatan dalam melakukan pembersihan APK pilkada juga melibatkan unsur-unsur terkait, seperti kepolisian sektor, Koramil, personel Trantib, dan unsur Linmas," katanya.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan, dinyatakan bahwa masa tenang adalah masa semua aktivitas atau semua jenis kampanye harus dihentikan.

"Kami juga telah mendorong tim kampanye pasangan calon untuk secara mandiri membersihkan APK sejak dimulai masa tenang yang berlangsung selama tiga hari," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prediksi BMKG Minggu 13 Juli 2025: Hujan Mengguyur Sebagian Wilayah Indonesia

News
| Minggu, 13 Juli 2025, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement