Korban Keracunan MBG Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya
BPJS Kesehatan menanggung pengobatan keracunan MBG, tetapi ada ketentuan jika kasus ditetapkan sebagai KLB.
Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 8.848 unit alat peraga kampanye hasil penertiban selama masa tenang Pilkada 2024 dimusnahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.
"Untuk APK yang dibersihkan pascapemilihan selesai dapat dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024. Pemusnahannya dilakukan dengan dua skema," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu (11/12/2024).
Skema pertama, jelasnya, pemusnahan alat peraga kampanye (APK) dilakukan dengan mekanisme reuse.
Mekanisme ini secara implementasi memberikan keleluasaan masing-masing panitia pengawas pemilu kecamatan dalam memanfaatkan kembali APK yang telah dibersihkan untuk kegunaan dan kepentingan lainnya.
Selain mekanisme reuse, untuk APK yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maka dikerjasamakan dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bantul untuk digunakan sebagai bahan bakar.
"Saat ini Bawaslu Bantul sedang melakukan inventarisasi APK hasil pembersihan selama masa tenang, terutama untuk yang akan dikerjasamakan sebagai bahan bakar produksi UMKM," katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bantul M. Rifqi Nugroho mengatakan ribuan APK yang ditertibkan itu merupakan hasil pembersihan yang dilakukan jajaran pengawas dan tim gabungan sampai tingkat kecamatan.
Tim gabungan tersebut terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor Bantul, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
BACA JUGA: Lahan Pertanian di Bantul Diserang Monyet Ekor Panjang, DKPP: Belum Ada Solusinya
"Panwaslu kecamatan dalam melakukan pembersihan APK pilkada juga melibatkan unsur-unsur terkait, seperti kepolisian sektor, Koramil, personel Trantib, dan unsur Linmas," katanya.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan, dinyatakan bahwa masa tenang adalah masa semua aktivitas atau semua jenis kampanye harus dihentikan.
"Kami juga telah mendorong tim kampanye pasangan calon untuk secara mandiri membersihkan APK sejak dimulai masa tenang yang berlangsung selama tiga hari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJS Kesehatan menanggung pengobatan keracunan MBG, tetapi ada ketentuan jika kasus ditetapkan sebagai KLB.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.