Advertisement

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Masih 4 Hari Lagi

Sunartono
Senin, 16 Desember 2024 - 09:27 WIB
Sunartono
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Masih 4 Hari Lagi Ilustrasi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor seluruh DIY. Layanan ini bisa dimanfaatkan di seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Aturan itu ditetapkan oleh Gubernur DIY melalui Pergub No. 82 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Advertisement

BACA JUGA : Cara Mudah Bayar Pajak Tahunan STNK Motor dan Mobil di Indomaret

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Adapun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 pergub tersebut disebutkan bahwa penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran pada tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 20 Desember 2024.

Kebijakan ini bisa dimanfaatkan bagi warga DIY yang sebelumnya sempat telat membayar pajak kendaraan bermotor. Jika akan membayar di loket layanan pajak maka tidak akan dikenakan denda. Begitu juga dengan masyarakat yang akan melakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor, maka tidak akan dikenakan denda bea balik nama dan denda SWDKLJJ.

BACA JUGA : Hari Ini Samsat Libur di Hari Pencoblosan Pilkada! Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Motor dan Mobil di Indomaret

Aturan ini terhitung sejak 9 Desember 2024 lalu. Jika saat ini tertanggal 16 Desember 2024, maka masih ada waktu 4 hari lagi untuk memanfatkan layanan ini. Segera datangi Samsat terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

49 Kepala DaerahBelum Jalani Retret, Kemendagri Siapkan Retret Gelombang Kedua

News
| Kamis, 03 April 2025, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Dusun Mlangi dan Jejak Islam di Jogja

Wisata
| Minggu, 23 Maret 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement