Advertisement
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Masih 4 Hari Lagi
Ilustrasi. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor seluruh DIY. Layanan ini bisa dimanfaatkan di seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Aturan itu ditetapkan oleh Gubernur DIY melalui Pergub No. 82 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Advertisement
BACA JUGA : Cara Mudah Bayar Pajak Tahunan STNK Motor dan Mobil di Indomaret
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Adapun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 pergub tersebut disebutkan bahwa penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran pada tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 20 Desember 2024.
Kebijakan ini bisa dimanfaatkan bagi warga DIY yang sebelumnya sempat telat membayar pajak kendaraan bermotor. Jika akan membayar di loket layanan pajak maka tidak akan dikenakan denda. Begitu juga dengan masyarakat yang akan melakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor, maka tidak akan dikenakan denda bea balik nama dan denda SWDKLJJ.
Aturan ini terhitung sejak 9 Desember 2024 lalu. Jika saat ini tertanggal 16 Desember 2024, maka masih ada waktu 4 hari lagi untuk memanfatkan layanan ini. Segera datangi Samsat terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Muhammadiyah DIY Gelar OlympicAD 2025, Diikuti Ribuan Peserta
- Pasutri Tukang Rosok Tewas Tertimpa Pohon di Ring Road Utara Jogja
- DIY Perketat Distribusi, Pupuk Indonesia dan KP3 Lakukan Pengawasan
- Pekerja Trans Jogja Adukan Upah dan Denda ke DPRD DIY
- Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement





