Advertisement

Promo Desember

Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul Turun, Sebagian Ditolak Pengadilan Agama

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 17 Desember 2024 - 07:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul Turun, Sebagian Ditolak Pengadilan Agama Pernikahan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat jumlah permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan mengalami penurunan dalam tiga tahun belakangan. Meski begitu, alasan pengajuan dispensasi perkawinan mayoritas masih disebabkan karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). 

PA Bantul mencatat pengajuan dispensasi perkawinan di Bantul tahun 2022 mencapai 154 perkara. Kemudian, tahun 2023 mengalami penurunan hingga mencapai 111 perkara. Lalu pada Januari hingga 11 Desember 2024 pengajuan dispensasi perkawinan menurun secara signifikan hingga mencapai 75 perkara. 

Advertisement

BACA JUGA: Hingga Juli 2024 Terdapat 38 Perkara Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul, Sebagian Besar Hamil Duluan

Panitera Muda PA Bantul, Fatma Faizati mengungkapkan pengajuan dispensasi perkawinan tersebut tidak seluruhnya dikabulkan oleh PA Bantul. Tahun 2022, dari 154 perkara hanya ada 140 perkara yang dikabulkan. Sementara tahun 2023, hanya ada 92 perkara yang dikabulkan, dan tahun 2024 hanya ada 69 perkara yang dikabulkan. 

Fatma mengaku pengajuan dispensasi perkawinan tahun 2024 didominasi karena pemohon telah mengalami KTD. “Didominasi karena calon pengantin putri sudah hamil, yaitu sebanyak 63 perkara,” kata Fatma, Senin (16/12/2024).  

Sementara Fatma mengaku PA Bantul juga menolak beberapa perkara yang diajukan pemohon. Tahun 2022, ada 1 perkara yang ditolak, tahun 2023 ada 7 perkara yang ditolak dan tahun 2024 ada 1 perkara yang ditolak.

BACA JUGA:  Tahun 2023 Ada 111 Perkara Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul

Fatma mengaku beberapa pemohon tidak dalam kondisi hamil, dan usia pemohon sudah mendekati usia 19 tahun. Sehingga PA Bantul memutuskan untuk menolak pengajuan perkara dispensasi perkawinan tersebut. 

Kemudian, beberapa permohonan dispensasi perkawinan juga ada yang mencabut dan menggugurkan pengajuan dispensasi perkawinan tersebut. “Sebagian besar [alasan penolakan] karena kondisi calon pengantin masih memungkinkan menangguhkan pelaksanaan pernikahannya sampai usia 19 tahun,” imbuh Fatma. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Serah Terima Pimpinan KPK Digelar Jumat Pekan Ini

News
| Selasa, 17 Desember 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement