Izin Klinik KDMP Tamanmartani Masih Berproses di Dinkes Sleman
KDMP Tamanmartani masih menunggu izin operasional Klinik Pratama dari Dinkes Sleman usai proses visitasi dan evaluasi lapangan.
Taman Gunungkidul di Perbatasan Gunungkidul dan Bantul, Kapanewon patuk Gunungkidul./ Harian Jogja - Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul meminta wisatawan melapor ke akun instagram Dinas Pariwisata @pariwisata_gunungkidul apabila menemukan praktik nuthuk harga di kawasan wisata Gunungkidul.
Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana mengatakan Dispar menerima aduan apabila ada pelaku jasa wisata menaikkan harga jasa sangat tinggi atau nuthuk. Dispar akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait mengenai praktik nuthuk tersebut.
“Kalau nuthuk tarif parkir ya kami sampaikan ke Dinas Perhubungan. Kalau pedagang ya nanti bisa Dinas Perdagangan,” kata Windu dihubungi, Senin (23/12).
Apabila ada praktik pungutan liar/ pungli, wisatawan dapat melapor melalui apalikasi E-lapor yang dapat diakses melalui situs lapor.go.id dan aplikasi google play SP4N LAPOR! Windu melanjutkan Dispar menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan.
“Prioritas kami ketika pengunjung datang adalah pertama keamanan, baru kenyamanan. Tapi itu satu paket,” katanya.
Windu menegaskan praktik nuthuk harga dan pungli berdampak buruk bagi sektor pariwisata Gunungkidul. Dia berharap pelaku wisata dapat bekerja sama dalam menarik wisatawan dengan memberi pelayanan baik.
Pelayanan yang baik dapat dilakukan dengan memberi tarif wajar dan memasang tarif secara jelas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Selama ini, Dispar terus memberi imbauan ke pelaku wisata untuk patuh pada aturan Dinas.
“Nanti kalau viral akan berdampak ke kunjungan. Kami peringatkan jangan ambil keuntungan sangat tinggi untuk keuntungan sendiri,” ucapnya.
Lebih jauh, Windu menerangkan pelaku wisata yang nuthuk harga akan mendapat sanksi sosial. Ini tentu akan berpengaruh terhadap pengembangan pariwisata dan unit usaha masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Irawan Jatmiko menjamin juru parkir yang berkontrak dengan Dishub tidak akan nuthuk tarif parkir. Juru parkir resmi ini menggunakan rompi khusus berlogo Dishub.
Adapun besaran nominal tarif parkir telah dibedakan mengacu pada kawasan parkir dan jenis kendaraan dalam Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kalau juru parkir dadakan itu yang perpotensi nuthuk retribusi parkir. Kalau di luar juru parkir berkontak dengan Dishub ya di luar kendali kami. Tapi kami akan coba melakukan pembinaan bersama Dinas Pariwisata,” kata Irawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KDMP Tamanmartani masih menunggu izin operasional Klinik Pratama dari Dinkes Sleman usai proses visitasi dan evaluasi lapangan.
Honda patenkan teknologi pseudo-clutch untuk motor listrik masa depan. Menghadirkan kembali sensasi kopling, inersia, dan getaran khas motor bensin.
SPMB Sleman 2026 jalur Domisili Wilayah beri kemudahan bagi santri dan anak panti asuhan untuk mendaftar sekolah. Simak syarat dan jadwal lengkapnya.
Berikut jurusan kuliah yang diprediksi paling dibutuhkan 10 tahun ke depan, mulai AI, data science, hingga kesehatan dan energi.
Freiburg vs Aston Villa di Liga Europa diprediksi berlangsung ketat. Emery andalkan pengalaman Eropa, Freiburg kuat di kandang.
Bank Jateng terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pengembangan berbagai layanan transaksi non-tunai.