Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Wisatawan Dapat Melapor ke Media Sosial Dispar Gunungkidul Jika Menemukan Aksi Nuthuk Harga
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul meminta wisatawan melapor ke akun instagram Dinas Pariwisata @pariwisata_gunungkidul apabila menemukan praktik nuthuk harga di kawasan wisata Gunungkidul.
Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana mengatakan Dispar menerima aduan apabila ada pelaku jasa wisata menaikkan harga jasa sangat tinggi atau nuthuk. Dispar akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait mengenai praktik nuthuk tersebut.
Advertisement
“Kalau nuthuk tarif parkir ya kami sampaikan ke Dinas Perhubungan. Kalau pedagang ya nanti bisa Dinas Perdagangan,” kata Windu dihubungi, Senin (23/12).
Apabila ada praktik pungutan liar/ pungli, wisatawan dapat melapor melalui apalikasi E-lapor yang dapat diakses melalui situs lapor.go.id dan aplikasi google play SP4N LAPOR! Windu melanjutkan Dispar menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan.
“Prioritas kami ketika pengunjung datang adalah pertama keamanan, baru kenyamanan. Tapi itu satu paket,” katanya.
Windu menegaskan praktik nuthuk harga dan pungli berdampak buruk bagi sektor pariwisata Gunungkidul. Dia berharap pelaku wisata dapat bekerja sama dalam menarik wisatawan dengan memberi pelayanan baik.
Pelayanan yang baik dapat dilakukan dengan memberi tarif wajar dan memasang tarif secara jelas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Selama ini, Dispar terus memberi imbauan ke pelaku wisata untuk patuh pada aturan Dinas.
“Nanti kalau viral akan berdampak ke kunjungan. Kami peringatkan jangan ambil keuntungan sangat tinggi untuk keuntungan sendiri,” ucapnya.
Lebih jauh, Windu menerangkan pelaku wisata yang nuthuk harga akan mendapat sanksi sosial. Ini tentu akan berpengaruh terhadap pengembangan pariwisata dan unit usaha masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Irawan Jatmiko menjamin juru parkir yang berkontrak dengan Dishub tidak akan nuthuk tarif parkir. Juru parkir resmi ini menggunakan rompi khusus berlogo Dishub.
Adapun besaran nominal tarif parkir telah dibedakan mengacu pada kawasan parkir dan jenis kendaraan dalam Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kalau juru parkir dadakan itu yang perpotensi nuthuk retribusi parkir. Kalau di luar juru parkir berkontak dengan Dishub ya di luar kendali kami. Tapi kami akan coba melakukan pembinaan bersama Dinas Pariwisata,” kata Irawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 23 Desember 2024
- Optimalkan Hasil Panen, Sleman Masifkan Gerakan Pengendalian Hama Tanaman
- Tol Jogja-Solo: Masih Gratis, Ini Cara Keluar dan Masuk Gerbang Tol Prambanan
- Cara Mengurus Balik Nama STNK BPKB Motor dan Mobil, Ini Syaratnya
- Dishub Bantul Terjunkan Tim Awasi Tarif Parkir Nuthuk di Tempat Wisata
Advertisement
Advertisement