Advertisement

Libur Natal dan Tahun Baru, Wisatawan Dapat Melapor ke Media Sosial Dispar Gunungkidul Jika Menemukan Aksi Nuthuk Harga

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 24 Desember 2024 - 00:47 WIB
Ujang Hasanudin
Libur Natal dan Tahun Baru, Wisatawan Dapat Melapor ke Media Sosial Dispar Gunungkidul Jika Menemukan Aksi Nuthuk Harga Taman Gunungkidul di Perbatasan Gunungkidul dan Bantul, Kapanewon patuk Gunungkidul. - Harian Jogja / Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul meminta wisatawan melapor ke akun instagram Dinas Pariwisata @pariwisata_gunungkidul apabila menemukan praktik nuthuk harga di kawasan wisata Gunungkidul.

Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana mengatakan Dispar menerima aduan apabila ada pelaku jasa wisata menaikkan harga jasa sangat tinggi atau nuthuk. Dispar akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait mengenai praktik nuthuk tersebut.

Advertisement

“Kalau nuthuk tarif parkir ya kami sampaikan ke Dinas Perhubungan. Kalau pedagang ya nanti bisa Dinas Perdagangan,” kata Windu dihubungi, Senin (23/12).

Apabila ada praktik pungutan liar/ pungli, wisatawan dapat melapor melalui apalikasi E-lapor yang dapat diakses melalui situs lapor.go.id dan aplikasi google play SP4N LAPOR! Windu melanjutkan Dispar menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan.

“Prioritas kami ketika pengunjung datang adalah pertama keamanan, baru kenyamanan. Tapi itu satu paket,” katanya.

Windu menegaskan praktik nuthuk harga dan pungli berdampak buruk bagi sektor pariwisata Gunungkidul. Dia berharap pelaku wisata dapat bekerja sama dalam menarik wisatawan dengan memberi pelayanan baik.

BACA JUGA: Sektor Pariwisata Gunungkidul Bertumpu pada Pariwisata Berbasis Masyarakat lewat Desa Wisata

Pelayanan yang baik dapat dilakukan dengan memberi tarif wajar dan memasang tarif secara jelas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Selama ini, Dispar terus memberi imbauan ke pelaku wisata untuk patuh pada aturan Dinas.

“Nanti kalau viral akan berdampak ke kunjungan. Kami peringatkan jangan ambil keuntungan sangat tinggi untuk keuntungan sendiri,” ucapnya.

Lebih jauh, Windu menerangkan pelaku wisata yang nuthuk harga akan mendapat sanksi sosial. Ini tentu akan berpengaruh terhadap pengembangan pariwisata dan unit usaha masing-masing.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Irawan Jatmiko menjamin juru parkir yang berkontrak dengan Dishub tidak akan nuthuk tarif parkir. Juru parkir resmi ini menggunakan rompi khusus berlogo Dishub.

Adapun besaran nominal tarif parkir telah dibedakan mengacu pada kawasan parkir dan jenis kendaraan dalam Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kalau juru parkir dadakan itu yang perpotensi nuthuk retribusi parkir. Kalau di luar juru parkir berkontak dengan Dishub ya di luar kendali kami. Tapi kami akan coba melakukan pembinaan bersama Dinas Pariwisata,” kata Irawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TNI Pecat 254 Anggota yang Terlibat Narkoba

News
| Selasa, 24 Desember 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Kedai Rukun, Kesederhanaan Justru Jadi Andalan

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement