Advertisement
Apindo DIY Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Akan Mengubah Pola Konsumsi Masyarakat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan berdampak pada pola konsumsi masyarakat. Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan pola konsumsi yang akan berubah adalah kelas menengah dan kelas bawah, sementara kelas atas tidak terlalu terdampak.
Dia menjelaskan dampak kenaikan PPN 12% pada pengeluaran kelas menengah sekitar Rp300.000-Rp450.000 per bulan. Sementara kelas menengah ke atas sekitar Rp550.000-Rp750.000 per bulan. Ini tambahan pengeluaran dengan komponen pengeluaran yang dikenai PPN.
Advertisement
BACA JUGA : Pengamat: Kenaikan PPN Idealnya Diterapkan Setelah Daya Beli Masyarakat Stabil
Menurutnya meski pemerintah menyebut PPN hanya dikenakan pada barang-barang mewah, namun setelah dirinci juga berdampak pada barang-barang yang dikonsumsi kelas menengah ke bawah, seperti fashion dan lainnya. "Perubahan pola konsumsi juga akan mengganggu rantai pasok untuk industri dalam negeri," ucapnya, Kamis (26/12/2024).
Peningkatan pengeluaran ini tidak sebanding dengan peningkatan upah pekerja yang hanya sekitar Rp140.000-Rp150.000, sementara pengeluaran naik Rp300.000. Ini akan menambah beban pengeluaran masyarakat.
Adaptasi yang bisa dilakukan masyarakat kelas menengah, menengah ke bawah, hingga kelas bawah adalah dengan menekan pengeluaran atau meningkatkan pendapatan. "Pasti akan berdampak pada demand drop," lanjutnya.
Timotius mengatakan konsumen akan beralih ke produk yang lebih murah. Ini akan berdampak pada deindustrialisasi seperti barang elektronik dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Lebih jauh lagi deindustrialisasi bisa sampai ke ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meskipun antisipasi dengan mitigasi sosial sudah dilakukan pemerintah. Dia menyebut ini hanya sweetener saja karena berlaku 2 bulan.
Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja. Meningkatkan efisiensi pelayanan publik seperti perizinan untuk menekan deindustrilisasi.
Pemerintah memberikan diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) berlaku Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini akan menjangkau sebanyak 81,42 juta pelanggan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.
BACA JUGA : Kenaikan PPN 12 Persen, Pedagang Pasar di Jogja Khawatir Pembeli Berkurang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan ini merupakan stimulus bantalan atas kenaikan PPN menjadi 12% di awal tahun 2025."Itu kan tarif listrik diskon 50% itu untuk di bawah 2.200 VA, itu sebagai stimulus bantalan ketika kenaikan PPN," ujar Bahlil.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan mendukung masyarakat menghadapi tantangan ekonomi tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini 26 Desember 2024, dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Layanan Samsat Sleman Hari Ini 26 Desember 2024 Libur, Buka Kembali Besok
- Jadwal dan Tarif Travel Damri dari Bandara YIA ke Sejumlah Destinasi Wisata di DIY
- Jadwal dan Rute Lengkap Trans Jogja, Transportasi Murah untuk Keliling ke Sejumlah Tempat Wisata
- Remisi Natal 2024, Tiga Napi di Lapas Cebongan Sleman Langsung Bebas
Advertisement
Advertisement