Advertisement
Simak! Cara Bayar Pajak Tahunan STNK Motor dan Mobil di Indomaret
Advertisement
Harianjogja.om, JOGJA—Pemerintah kini memberikan sejumlah kemudahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil. Salah satunya secara online di Indomaret sehingga wajib pajak tidak perlu berlama-lama mengantre di samsat.
Berikut cara pembayaran perpanjangan STNK di Indomaret sebagaimana dikutip dari Instagram Samsat Jogja:
Advertisement
1.Kunjungi gerai Indomaret terdekat dan sampaikan pada kasir "Pembayaran E-
Samsat DIY"
2.Informasikan kode pembayaran (Nomor Polisi/Nomor Plat Kendaraan)
3. Konfirmasi detail tagihan pajak kendaraan bermotor anda sesuai info dari kasir.
4. Bayar tagihan pajak kendaraan bermotor anda dan simpan bukti pembayaran.
Info Pengesahan:
Bawa dokumen bukti pembayaran, STNK Asli dan ldentitas Asli (KTP/SIM/Paspor/KK) atas nama STNK maksimal 14 hari kalender setelah pembayaran ke gerai samsat terdekat (Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Desa, Samsat Keliling)
Syarat dan Ketentuan:
1 .Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor/blokir kepemilikan.
2. Pembayaran hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan plat AB.
3. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
4.Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahunan.
5.Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usahalyayasan/badan sosial).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Uang yang Dihabiskan Wisatawan yang Berkunjung ke Sleman Tertinggi Rp1,778 Juta
- Peminat Bus Sekolah Tambah Banyak, Dishub Bantul Tunggu Persetujuan Penambahan Armada
- Viral Aksi Kekerasan Jalanan di Sleman Melukai Korban, Ini Kata Polisi
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Tinjau Implementasi Riset Pola Tanam Baru di Moyudan
- Prediksi BMKG, DIY Bakal Hujan Sedang hingga Lebat Tiga Hari ke Depan
Advertisement
Advertisement