Advertisement
Tak Hanya Kena Penalti, Rekanan Pembangunan Agrowisata Bukit Dermo di Bantul Juga Masuk Daftar Hitam
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan rekanan proyek pembangunan Agrowisata Bukit Dermo, tidak hanya mendapatkan pemutusan kontrak dan hukuman penalti.
Namun, Pemkab Bantul juga memasukkan rekanan asal Kota Jogja tersebut dalam daftar hitam atau tidak boleh mengikuti proses tender proyek pengadaan barang dan jasa selama satu tahun ke depan.
Advertisement
Plt Inspektor Inspekorat Bantul yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, selama lima tahun terakhir, baru kali ini pihaknya menemukan rekanan yang gagal mengerjakan proyek.
BACA JUGA: DPRD Bantul Minta Pemkab Tinjau Ulang Proyek Agrowisata Bukit Dermo, Ini Alasannya
Oleh karena itu, Pemkab telah memasukkan rekanan tersebut dalam daftar hitam dan dilarang mengikuti proses tender proyek pengadaan barang dan jasa selama satu tahun ke depan.
"Sebelumnya, dalam lima tahun terakhir, belum ada. Sekarang sudah kami blacklist, dan ini adalah kejadian pertama dalam lima tahun terakhir," katanya, ditemui Senin (13/1/2025).
Menurut Hermawan, sesudah ditetapkan dalam daftar hitam dan memberikan hukuman penalti berupa pengembalian anggaran Rp1,05 miliar dari total proyek Rp5,7 miliar, Dinas Pariwisata saat ini terus berkomunikasi dengan rekanan tersebut agar segera mengembalikan dana tersebut.
Sebab, ada waktu selama dua bulan bagi rekanan tersebut untuk mengembalikan sisa dana Rp1,05 miliar tersebut kepada Pemkab Bantul.
"Ini sesuai dengan rekomendasi dari BPK yang memberikan waktu 60 hari agar rekanan mengembalikan sisa dana tersebut," ungkapnya.
Hermawan menyatakan usai adanya kejadian rekanan diputus kontrak, Pemkab Bantul melakukan berbagai upaya agar kejadian tersebut tidak terulang. Pemkab Bantul akan meningkatkan pemahaman terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.
"Nanti teman-teman akan kami refresh lagi, baik untuk eselon 2 dan eselon 3. Termasuk agar eselon 3 punya sertifikat pengadaan barang dan jasa," katanya.
Selain itu, untuk memastikan kinerja mereka optimal, Hermawan mengatakan Pemkab akan memberikan insentif tambahan. Tujuannya agar kinerja dari para eselon 3 yang memiliki sertifikat bisa lebih maksimal dalam kinerja.
"Kami juga meminta teman-teman untuk lebih berhati-hati terhadap rekanan yang berani mengajukan penawaran di bawah 80 persen. Kami minta lebih hati-hati, kalau bisa yang mengajukan penawaran mau mencapai 100 persen dari pagu yang disyaratkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekda Bantul Agus Budiraharja mengatakan telah memutus kontrak dari rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan awal Agrowisata Bukit Dermo.
Alasannya rekanan tersebut bermasalah dan tidak bisa menyelesaikan pembangunan awal Agrowisata Bukit Dermo dengan menggunakan anggaran Rp5,7 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bahkan, Agus menyebut rekanan tersebut juga diwajibkan membayar penalti senilai Rp1,05 miliar. "Karena tidak bisa menyelesaikan pembangunan, maka saat ini kondisi lahan Agrowisata Bukit Dermo di Nawungan, Selopamioro, Imogiri, Bantul terbengkalai," jelasnya.
Menurut Agus, setelah adanya putus kontrak, Pemkab selanjutnya akan menganalisis kondisi dari Agrowisata Bukit Dermo dan apa yang dilakukan ke depan. Sejauh ini Agus punya dua opsi untuk penyelesaian masalah tersebut.
Opsi pertama, di APBD 2025 Perubahan bisa dianggarkan untuk menyelesaikan pembangunan tahap pertama Agrowisata Bukit Dermo. Opsi kedua, tidak peru menunggu APBD, bisa dengan undang investor untuk kerja sama operasional [KSO].
"Sebab, kemarin cukup banyak investor [[Kidsfun, HeHa dan ada juga The Rich Hotel] yang sempat tertarik untuk bergabung," papar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 15 Januari 2024, Pendaftar di Sleman Sudah Capai 2.100
- Program Makan Bergizi Gratis di Kota Jogja Belum Dilaksanakan, Begini Kata Ketua DPRD dan Pj Walikota
- Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp45 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan di 2025
- DPRD Gunungkidul Segera Revisi Perda Minuman Beralkohol, Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
- Harga Cabai Naik 2 Kali Lipat, Disdagin Kulonprogo Minta Masyarakat Atur Konsumsi
Advertisement
Advertisement