Advertisement

Pemkot Jogja Bakal Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Newswire
Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:17 WIB
Maya Herawati
Pemkot Jogja Bakal Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Perumahan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja bakal membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Pembebasan BPHTB bagi MBR diberikan untuk kepemilikan rumah pertama melalui jual beli," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Muhammad Rohmad Romadhon dalam keterangannya di Jogja, Sabtu (18/1/2025).

Advertisement

Menurut Rohmad, kebijakan itu diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi MBR memiliki rumah pertama dan mendukung percepatan program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.

Pembebasan itu diatur dalam Peraturan Wali (perwal) Kota Jogja nomor 84 tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB bagi MBR.

Mengacu regulasi tersebut pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan dari masyarakat.

"Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan setelah ada pembagian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 2025 ke wajib pajak," ujar dia.

Adapun kriteria MBR mengacu perwal, kata dia, didasarkan pada besaran penghasilan.

Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan, menurut dia, paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp7 juta, kawin sebesar Rp8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp8 juta.

Sedangkan kriteria objek pembebasan BPHTB yaitu luas lantai paling luas 36 meter persegi untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun serta luas lantai paling luas 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.

BACA JUGA: Pelaporan Kasus Perundungan Anak, Siswa Diminta Terapkan Sistem dengan Bijak

Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BPHTB antara lain berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), memenuhi kriteria MBR dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal.

Luas tanah tidak lebih dari 200 meter persegi dan berstatus bukan tanah pertanian yang dibuktikan dengan fotokopi alas hak, dan surat ukur terbaru yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Daerah.

Selain itu, merupakan kepemilikan rumah pertama MBR yang dibuktikan dengan surat pernyataan belum memiliki rumah.

Pelayanan pengajuan pembebasan BPHTB di loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) dilakukan pada hari dan jam kerja setelah proses cek kesesuaian PBB selesai.

Dia menyatakan permohonan pembebasan BPTHB dilengkapi dengan alasan dan persyaratan dan jika berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan bukti penerimaan berkas oleh petugas loket pelayanan pajak daerah. Lalu petugas penelaah melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas.

"Kepala perangkat daerah dapat mengabulkan atau menolak permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR berdasarkan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas. Penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan," ujar Rohmad.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden Prabowo Ajak Ormas Menghilangkan Kemiskinan dari Bumi Indonesia

News
| Sabtu, 18 Januari 2025, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Sepanjang 2024, 100 Juta Wisatawan Kunjungi Museum Sains dan Teknologi di China

Wisata
| Rabu, 15 Januari 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement