BPOM Periksa 198 SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program MBG
BPOM menerbitkan 144.863 izin edar pangan olahan pada 2024–2026 serta memeriksa 198 SPPG untuk mendukung keamanan pangan program MBG.
Perumahan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja bakal membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Pembebasan BPHTB bagi MBR diberikan untuk kepemilikan rumah pertama melalui jual beli," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Muhammad Rohmad Romadhon dalam keterangannya di Jogja, Sabtu (18/1/2025).
Menurut Rohmad, kebijakan itu diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi MBR memiliki rumah pertama dan mendukung percepatan program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.
Pembebasan itu diatur dalam Peraturan Wali (perwal) Kota Jogja nomor 84 tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB bagi MBR.
Mengacu regulasi tersebut pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan dari masyarakat.
"Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan setelah ada pembagian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 2025 ke wajib pajak," ujar dia.
Adapun kriteria MBR mengacu perwal, kata dia, didasarkan pada besaran penghasilan.
Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan, menurut dia, paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp7 juta, kawin sebesar Rp8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp8 juta.
Sedangkan kriteria objek pembebasan BPHTB yaitu luas lantai paling luas 36 meter persegi untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun serta luas lantai paling luas 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.
BACA JUGA: Pelaporan Kasus Perundungan Anak, Siswa Diminta Terapkan Sistem dengan Bijak
Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BPHTB antara lain berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), memenuhi kriteria MBR dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal.
Luas tanah tidak lebih dari 200 meter persegi dan berstatus bukan tanah pertanian yang dibuktikan dengan fotokopi alas hak, dan surat ukur terbaru yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Daerah.
Selain itu, merupakan kepemilikan rumah pertama MBR yang dibuktikan dengan surat pernyataan belum memiliki rumah.
Pelayanan pengajuan pembebasan BPHTB di loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) dilakukan pada hari dan jam kerja setelah proses cek kesesuaian PBB selesai.
Dia menyatakan permohonan pembebasan BPTHB dilengkapi dengan alasan dan persyaratan dan jika berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan bukti penerimaan berkas oleh petugas loket pelayanan pajak daerah. Lalu petugas penelaah melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas.
"Kepala perangkat daerah dapat mengabulkan atau menolak permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR berdasarkan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas. Penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan," ujar Rohmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPOM menerbitkan 144.863 izin edar pangan olahan pada 2024–2026 serta memeriksa 198 SPPG untuk mendukung keamanan pangan program MBG.
Persebaya didenda Rp60 juta akibat penyalaan petasan saat melawan PSS Sleman. Klub menyebut kerugian akibat berbagai insiden mencapai Rp20 miliar.
Layar HP bergerak sendiri saat dicas bisa disebabkan charger, kabel, pelindung layar, atau perangkat lunak. Simak penyebab dan cara mengatasinya.
Aston Villa mengalahkan Manchester City 2-1 di Villa Park. Nicolas Jackson mencetak dua gol dan memberi Man City kekalahan pertama musim ini.
Alumni Jepang membentuk KAWAN JAPAN di Sleman untuk memperkuat jejaring dan mendorong lahirnya wirausahawan baru di Indonesia.
Vincent Kompany dilaporkan stabil di rumah sakit setelah pingsan saat latihan Bayern Munich. Klub memprioritaskan pemulihan sang pelatih.