12 WNI Dibebaskan Lewat Amnesti Myanmar, Ini Penanganannya
Sebanyak 12 WNI menerima amnesti dari Myanmar setelah menjalani hukuman. KBRI Yangon memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia.
Perumahan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja bakal membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Pembebasan BPHTB bagi MBR diberikan untuk kepemilikan rumah pertama melalui jual beli," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Muhammad Rohmad Romadhon dalam keterangannya di Jogja, Sabtu (18/1/2025).
Menurut Rohmad, kebijakan itu diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi MBR memiliki rumah pertama dan mendukung percepatan program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.
Pembebasan itu diatur dalam Peraturan Wali (perwal) Kota Jogja nomor 84 tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB bagi MBR.
Mengacu regulasi tersebut pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan dari masyarakat.
"Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan setelah ada pembagian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 2025 ke wajib pajak," ujar dia.
Adapun kriteria MBR mengacu perwal, kata dia, didasarkan pada besaran penghasilan.
Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan, menurut dia, paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp7 juta, kawin sebesar Rp8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp8 juta.
Sedangkan kriteria objek pembebasan BPHTB yaitu luas lantai paling luas 36 meter persegi untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun serta luas lantai paling luas 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.
BACA JUGA: Pelaporan Kasus Perundungan Anak, Siswa Diminta Terapkan Sistem dengan Bijak
Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BPHTB antara lain berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), memenuhi kriteria MBR dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal.
Luas tanah tidak lebih dari 200 meter persegi dan berstatus bukan tanah pertanian yang dibuktikan dengan fotokopi alas hak, dan surat ukur terbaru yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Daerah.
Selain itu, merupakan kepemilikan rumah pertama MBR yang dibuktikan dengan surat pernyataan belum memiliki rumah.
Pelayanan pengajuan pembebasan BPHTB di loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) dilakukan pada hari dan jam kerja setelah proses cek kesesuaian PBB selesai.
Dia menyatakan permohonan pembebasan BPTHB dilengkapi dengan alasan dan persyaratan dan jika berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan bukti penerimaan berkas oleh petugas loket pelayanan pajak daerah. Lalu petugas penelaah melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas.
"Kepala perangkat daerah dapat mengabulkan atau menolak permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR berdasarkan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas. Penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan," ujar Rohmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 12 WNI menerima amnesti dari Myanmar setelah menjalani hukuman. KBRI Yangon memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia.
Pameran Harmoni di Tanggul Tirto menampilkan 30–40 foto untuk mengenalkan keragaman destinasi wisata Bantul di luar kawasan pantai.
Otorita IKN memperketat penanganan karhutla. Satu perusahaan disanksi dan satu terduga pelaku pembakaran dilaporkan ke aparat hukum.
Dentuman di Bandung disebut BMKG tak berkaitan dengan erupsi Anak Krakatau. Simak penjelasan soal gempa, skyquake, dan kemungkinan penyebabnya.
Kepengurusan MPI DIY periode baru dikukuhkan. Fadhl Muhammad Firdaus mendorong gerakan sosial dan solusi nyata bagi masyarakat.
Harga iPhone 15, 16, dan 17 di Indonesia turun hingga Rp500.000 jelang peluncuran iPhone 18 Pro pada 9 September 2026.