Advertisement
Pemerintah Terbitkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan, Ini Tanggapan Dikpora DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, telah menetapkan kebijakan terkait pembelajaran selama bulan Ramadan 2025.
Surat dengan No. 2/2025 tersebut mengatur jadwal pembelajaran bagi murid di seluruh daerah, termasuk masa libur dan penugasan khusus selama bulan suci Ramadan.
Advertisement
BACA JUGA: Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah di Kota Jogja Selama Bulan Ramadan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Suhirman mengatakan bahwa SEB ini telah diterima dan siap untuk diterapkan di seluruh SMA/SMK. "SEB ini mengatur mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadan, bukan libur total, tetapi pembelajaran dengan pendekatan yang disesuaikan," ujarnya Kamis (23/1/2025).
Dalam SEB tersebut, pemerintah menetapkan jadwal pembelajaran mandiri dan di sekolah selama Ramadan. Pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, murid diminta melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah. Selama periode ini, murid akan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru untuk tetap menjaga keberlanjutan proses belajar.
Setelah itu, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilakukan di sekolah seperti biasa. Namun, Suhirman menegaskan bahwa kegiatan ini tetap menyesuaikan dengan nuansa Ramadan. “Kegiatan pembelajaran selama Ramadan bukanlah libur penuh, tetapi tetap berlangsung dengan model yang relevan dengan suasana bulan suci,” tuturnya.
Sementara itu, libur bersama dalam rangka Idulfitri akan berlangsung selama delapan hari, yakni mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Selama libur tersebut, murid tetap diberikan penugasan oleh masing-masing sekolah untuk dikerjakan di rumah.
"Tugas-tugas itu merupakan bagian dari proses pembelajaran. Jadi meskipun libur, siswa tetap memiliki tanggung jawab belajar," jelas Suhirman.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah daerah diwajibkan menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran yang relevan selama Ramadan sebagai pedoman bagi sekolah. Pihak sekolah juga diarahkan untuk memberikan penugasan yang menyesuaikan dengan kurikulum dan kebutuhan masing-masing.
"Kami akan mengeluarkan Surat Edaran lanjutan yang akan menjelaskan detail kebijakan ini kepada sekolah. Guru diwajibkan memberikan tugas kepada murid, baik yang dapat dikerjakan secara mandiri di rumah, di masyarakat, atau melalui aktivitas di masjid," ungkap Suhirman.
Dalam pelaksanaannya, murid juga diharuskan membuat laporan harian sebagai bukti keterlibatan mereka dalam kegiatan tersebut. "Laporan ini menjadi tanggung jawab murid sebagai bagian dari penilaian pembelajaran selama Ramadan," tambahnya.
Suhirman juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan sekolah untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Ia berharap bahwa seluruh pemangku kepentingan pendidikan dapat mempersiapkan rencana pembelajaran yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga nilai-nilai spiritual yang relevan dengan bulan Ramadan.
"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dan kami berharap setiap sekolah dapat melaksanakannya dengan optimal sesuai dengan panduan yang diberikan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Jogja, Sabtu 19 April 2025
- Gunungkidul Siapkan Vaksinasi Antraks di Bulan Ini, Ini Sasaran Ternak Jadi Prioritas
- Pemkab Sleman Raih Predikat WTP 14 Kali Berturut-turut
- Muhammadiyah Bangun Padepokan Tapak Suci Senilai Rp18 Miliar, Dilengkapi Fasilitas Olahraga hingga Penginapan
- Libur Panjang Paskah, 21.400 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
Advertisement