Advertisement

Bobol Toko Kelontong di Kulonprogo, Pria Bantul Otak Komplotan Digelandang Polisi

Triyo Handoko
Minggu, 26 Januari 2025 - 13:37 WIB
Arief Junianto
Bobol Toko Kelontong di Kulonprogo, Pria Bantul Otak Komplotan Digelandang Polisi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pria asal Kapanewon Sewon, Bantul,  DSP, 47, ditangkap aparat Polsek Pengasih pada awal Januari lalu karena diduga melakukan pencurian di sebuah toko kelontong. Aksi kriminal DSP itu dilakukan bersama temannya antara lain AS, 22 asal Kapanewon Gamping, Sleman; KZ warga Kapanewon Panjatan, Kulonprogo, dan RZ dari Kapanewon Banguntapan, Bantul.

Motor yang dipakai komplotan ini untuk menjarah toko kelontong pun adalah barang curian yang sebelumnya dilakukan tersangka DSP. Ia mencuri motor itu pada 2 Januari lalu, kemudian aksi penjarahan dilakukan sehari setelahnya pada 3 Januari.

Advertisement

Pria 47 tahun asal Bantul ini jadi otak pencurian yang merencanakan aksinya tersebut. Diketahui setelahnya, DSP ternyata juga seorang residivis.

Kanitreskrim Polsek Pengasih, Iptu Triyono menerangkan DSP sudah merencanakan aksi pencuriannya itu yang dimulainya dengan mengawasi toko kelontong yang jadi sasarannya.

Barang yang dicuri DSP dan komplotannya ini antara lain tiga tabung gas ukuran 3 kilogram, satu jeriken ukuran 35 liter, dan 27 bungkus rokok berbagai merek. 

Pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp17,35 juta atas aksi pencurian komplotan tersebut. Triyono menerangkan para tersangka berbagi tugas dalam aksi kriminal itu, seperti DSP dan satu rekannya bertugas mencokel jendela toko, lalu ada yang berjaga dan melarikan hasil malingnya itu.

BACA JUGA: Marak Pencurian dengan Modus Pecah Kaca, Polres Bantul Imbau Pemilik Kendaraan Lebih Hati-Hati

Penangkapan para tersangka ini, jelas Triyono, dimulai dengan membawa AS di rumahnya. “Kemudian ditangkaplah DSP di Bantul, sedangkan RZ dan KS hingga kini masih buron,” ungkapnya.

Upaya memburu kedua tersangka masih terus dilakukan. Iptu Triyono mengungkapkan jika DSP bersama komplotannya juga beraksi di wilayah Sleman dan Bantul. 

Dua tersangka yang sudah ditangkap, DSP dan AS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wamen Fahri Hamzah: Rusun Jadi Solusi Perumahan Perkotaan

News
| Senin, 27 Januari 2025, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Rekomendasi Tempat Wisata untuk Solo Traveling di Luar Negeri

Wisata
| Sabtu, 25 Januari 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement