Advertisement
Rugikan Keuangan Negara Rp3,2 Miliar, Kejati DIY Tetapkan Makelar Tanah di Kulonprogo Jadi Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan seorang makelar tanah berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Sindutan, Kulonprogo.
Tersangka MS diduga terlibat dalam pengadaan tanah yang bersumber dari dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pertamina (YAKKAP) I dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,29 miliar.
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, status MS dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Untuk kepentingan penyidikan, Kejati DIY langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIA Jogja selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 4 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025.
"Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Menurut Herwatan, kasus ini bermula dari rapat Meeting of Minute pada 21 Juli 2016 yang merekomendasikan Dapera dan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Pada Agustus 2016, pengurus YAKKAP I mulai mencari tanah strategis dan bertemu dengan MS sebagai perantara. Dalam prosesnya, diduga terjadi rekayasa harga tanah agar seolah-olah pembelian dilakukan dengan harga wajar berdasarkan penilaian appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP).
"Namun, penentuan harga sebenarnya telah disepakati terlebih dahulu oleh pengurus YAKKAP I bersama MS," ungkap Herwatan.
YAKKAP I telah mengeluarkan dana Rp9,38 miliar untuk membeli tujuh bidang tanah seluas 6.981 meter persegi. Namun, dalam realisasinya, tanah yang diperoleh hanya 5.689 meter persegi, sehingga terjadi selisih luas tanah yang mengakibatkan kerugian negara.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Wacanakan Sanksi Pemiskinan Bagi Mafia Tanah, Ini Alasannya
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit No. 121/S/XXI/12/2024 pada 23 Desember 2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,29 miliar dalam pengadaan tanah ini.
"Selama penyidikan, jaksa telah menyita uang senilai Rp1,44 miliar sebagai barang bukti," kata Herwatan.
Kejati DIY menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam pengadaan tanah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sita Uang hingga Tas dan Jam Tangan Saat Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Enam Pelajar DIY Siap Harumkan Nama Indonesia di Ajang Youth Summit ASEAN
- Tak Ada Kenaikan Nilai Jual Beli Objek Pajak PBB P2 di Sleman pada 2025
- Pemkab Kulonprogo Siapkan Program Strategis Mendukung Pembangunan Nasional
- Jadwal Kereta Bandara dari Stasiun Tugu ke YIA Keberangkatan Hari Ini, Selasa 4 Februari 2025
- KAI Daop 6 Jogja Ubah Sarana KA Bogowonto dan Senja Utama Solo
Advertisement
Advertisement