Wabah Ebola di Kongo Memburuk, Kasus Suspek Tembus 900 Orang
Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo kian mengkhawatirkan. Lebih dari 900 kasus suspek dan 223 kematian dilaporkan.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyebut usulan DPR terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi memerlukan kajian secara tepat sebelum diputuskan.
"Jadi kajian-kajian yang tepat itu perlu dilakukan, dan ini sekarang sedang dilakukan. Sehingga kalau hemat saya kita jangan buru-buru menetapkan ini boleh atau tidak boleh," katanya di Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, pemerintah menghargai inisiatif DPR yang ingin meningkatkan pendanaan bagi perguruan tinggi lewat usulan tersebut.
BACA JUGA : Heboh Kampus Akan Diberi Izin Mengelola Tambang
Namun, ia menekankan bahwa keputusan terkait usulan tersebut harus dilandasi analisis yang komprehensif berbasis angka, termasuk proyeksi manakala kebijakan itu diterapkan. "Kita perlu memikirkan cara yang paling efisien untuk bisa menyalurkan pendanaan tambahan ini," ujar dia.
Stella juga mengemukakan perlunya mempertimbangkan praktik baik dari negara lain yang telah sukses memanfaatkan sumber daya alam untuk mendanai riset dan pendidikan tinggi.
"Karena ada juga 'best practices' (praktik baik) dari negara lain menggunakan sumber daya alam untuk pendanaan riset pendidikan tinggi sains dan teknologi. Jadi itu ada dan kita juga lihat bahwa ini adalah sesuatu yang kita perlu," kata dia.
BACA JUGA : Menko Perekonomian Airlangga Sebut Kampus Punya Peran Penting Wujudkan Hilirisasi
Sebelumnya, Baleg DPR RI membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan WIUPK kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM), selain kepada badan usaha ormas keagamaan. Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Berikutnya, Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo kian mengkhawatirkan. Lebih dari 900 kasus suspek dan 223 kematian dilaporkan.
Pemerintah Korea Selatan resmi membuka akses bebas visa sementara bagi wisatawan grup asal Indonesia mulai 28 Mei 2026. Simak syarat dan ketentuannya!
Hasil undian lengkap wakil Indonesia di ajang Polytron Indonesia Open 2026. Skuad Merah Putih turunkan 39 atlet di Istora Senayan demi akhiri paceklik gelar.
Primbon Jawa menyebut Jumat Legi dan Jumat Pahing sebagai weton yang memiliki hari naas pada Senin Wage, 1 Juni 2026. Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Selain Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026 juga diperingati sebagai Hari Susu Sedunia dan Hari Orang Tua Sedunia. Simak sejarah dan makna ketiga peringatan terseb
Ramalan zodiak Senin 1 Juni 2026 untuk Aries hingga Pisces. Leo diprediksi bersinar, Virgo memperbaiki hubungan, Gemini menemukan peluang karier baru, sementara