Polres Kulonprogo Selesaikan 27 Perkara melalui Restorative Justice

Newswire
Newswire Senin, 10 Februari 2025 10:17 WIB
Polres Kulonprogo Selesaikan 27 Perkara melalui Restorative Justice

Markas Polres Kulonprogo./ jogja.polri.go.id

Harianjogja.co, KULONPROGO—Polres Kulonprogo telah menyelesaikan 27 perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara tanpa melalui pengadilan selama 2024.  Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dalam memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara, sekaligus menghemat anggaran dalam proses penegakan hukum.

Kanit Reskrim Iptu Rifai mengatakan bahwa RJ bukan hanya bagian dari sistem penegakan hukum, tetapi juga merupakan solusi yang memungkinkan perkara diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan, selama memenuhi syarat formil dan materiil yang ditetapkan.

Ia mengatakan keberhasilan penyelesaian perkara melalui RJ menunjukkan efektivitas metode ini dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis.

"Polres Kulonprogo berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara dengan cara yang mengutamakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," tuturnya dilansir dari Antara

BACA JUGA: Banyak Restoran dan Penginapan, Harga Tanah di Nanggulan Kulonprogo Melonjak Drastis, Rp3 Juta per Meter

Kasihumas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko menambahkan bahwa RJ merupakan langkah maju dalam sistem peradilan yang lebih humanis dan efisien.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui RJ menunjukkan efektivitas metode ini dalam menciptakan keadilan yang lebih harmonis. Polres Kulon pogo berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara dengan cara mengutamakan keadilan bagi semua pihak gang terlibat atau dengan cara restorative justice selama memenuhi syarat formil dan materiil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online