Advertisement
Warga Kokap Lega Izin Penambangan Batuan Andesit Tak Diperpanjang, Sebut Sesuai Permintaan Leluhur

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Warga di Padukuhan Tangkisan 1, Kalurahan Hargomulyo, Kapaneown Kokap mengaku lega setelah izin penambangan di wilayahnya tidak diperpanjang, Kamis (27/2/2025).
Menurut warga, izin penambangan di lokasi tersebut turun sejak 2016. Sejak awal, warga sudah menolak keberadaan perusahaan pertambangan batuan andesit itu. Sebab permintaan para leluhur di sana melarang adanya pertambangan dari pihak luar.
Advertisement
Dukuh Tangkisan 1, Asmuni Ari Wibowo menjelaskan selama ini warga kompak menolak keberadaan penambangan itu. Penolakan menyebabkan tidak ada aktivitas pertambangan meski terdapat izin dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi SUmber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY.
BACA JUGA: Koperasi Diwacanakan Bisa Kelola Tambang, Ini Kata Menkop Budi Arie
Lokasi yang mendapat izin penambangan batuan andesit itu milik beberapa warga di sana. “Awalnya ada yang pro dan kontra itu hal yang biasa, semuanya bisa dibicarakan baik-baik. Buktinya sampai izin berakhir tidak ada aktivitas pertambangan sama sekali,” jelas Asmuni.
Permintaan leluhur untuk melarang pertambangan dari luar itu masih diyakini penuh warga Tangkisan 1, jelas Asmuni, meskipun penjelasan pastinya simpang-siur. “Yang jelas kalau ada tambang dari luar pasti pakai alat berat dan itu merusak lingkungan,” terangnya.
Kerusakan lingkungan akibat tambang dengan skala besar, lanjut Asmuni, dikhawatirkan juga dapat menyebabkan longsor karena secara geografis kawasan di sana perbukitan. “Kalau ditambang warga lokal dengan cara manual untuk memenuhi kebutuhan seperti pondasi rumah atau jalan itu biasa, enggak dilarang,” paparnya.
Asmuni mengaku lega dengan tidak diperpanjangnya izin tambang di wilayahnya itu. “Tentu lega karena pesan leluhur bisa kami penuhi, lega juga karena warga juga bisa tetap menjaga kerukunan sampai sekarang meski ada pro dan kontra,” ungkapnya.
Sementara DPUP-ESDM DIY membenarkan pihaknya melakukan peninjauan lapangan bersama berbagai pihak pada Kamis pagi. Tujuan peninjauan ini untuk memastikan kewajiban perusahaan tambang terpenuhi selama menjalankan perizinan di sana.
Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral DPUP-ESDM DIY, Yustina Ika membenarkan perizinan di Kalurahan Hargomulyo itu tidak diperpanjang. “Benar tidak diperpanjang sehingga kami tinajau lokasinya tadi, peninjauan juga untuk mengukur dampak tambang di sana,” ungkapnya.
Yustina menyebut tidak ditemukan area bukaan tambang di Padukuhan Tangkisan 1 itu yang menurutnya bagus karena dampaknya jadi lebih kecil. “Tindak lanjut kami selain tidak memperpanjang izin adalah mencarikan kompensasi reklamasi ke perusahaan yang sudah mendeposito dananya, karena memang tidak ada bukaan tambang,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Viral Wanita Jaket Pink Membayar dengan Transfer Palsu, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lima SD di Bantul Bakal Direhab Tahun Ini, Anggaran Rp1 Miliar
- Sudah Enam Tahun Review RTRW Gunungkidul Belum Juga Kelar, Bupati Endah Beri Atensi
- MTsN 6 Bantul Gelar Wisuda Tahfiz dan Luncurkan Inovasi Presensi Digital
- Ratusan Murid SMP Stella Duce 2 Jogja Pentaskan Kreasi Cerita Timun Mas
- Alfamart Sahabat Posyandu Digelar di Goa Selarong untuk Menurunkan Angka Stunting
Advertisement