Advertisement
Debt Colector Jadi Kurir Narkoba, Bawa 13 Ribu Butir Obaya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menangkap sebanyak 19 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun Februari hingga pertengahan Maret 2025. Salah satu tersangka berprofesi sebagai debt collector, yang dari tangannya didapati 13.000 butir obat berbahaya (obaya).
Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan debt collector tersebut berinisial DSM, 31 tahun, laki-laki. “DSM kami tangkap di wilayah Tridadi, Sleman, pada Rbau 12 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Polisi Temukan 17.000 Butir Obat Berbahaya dari Pemandu Wisata di Jogja
Dari hasil penggeledahan pada DSM, polisi menyita barang bukti berupa 13.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu handphone warna hitam. “Pelaku merupakan kurir Narkoba pil obaya yang dioperatori oleh seseorang yang masih DPO [Daftar Pencarian Orang],” katanya.
Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan orang yang menjadi operator DSM. Atas perbuatannya, DSM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka yang lain, SRS, 19 tahun, laki-laki, merupakan seorang mahasiswa. Ia ditangkap di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, pada Rabu (19/3/2025) pada pukul 10.30 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan 38,83 gram ganja.
“Pelaku mendapatkan Narkotika Ganja dari KS, yang juga sudah ditangkap, dengan cara COD. Terhadap SRS disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” katanya.
Ada pula salah satu tersangka yang bekerja sebagai karyawan toko, yakni EAH, 23 tahun, laki-laki. “EAH ditangkap pada Sabtu 8 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, dengan barang bukti 2.000 butir pil bersimbol Y,” kata dia.
BACA JUGA: Cegah Kriminalitas di Waktu Sahur, Satpol PP Jogja Gelar Operasi Gabungan
EAH mendapatkan pil obaya dari seseorang yang masih DPO dengan cara mentransfer uang pembayaran dan barang diletakan di sebuah alamat. Terhadap EAH disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 120,36 gram ganja, 36,63 gram tembakau sintetis dan 61.410 butir obaya. “Dari 19 tersangka, tiga tersangka merupakan anak-anak dan dua tersangka sudah menjalani diversi dengan pembinaan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Kutuk Penembakan Tewaskan 3 Polisi, Pelaku Libatkan TNI
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meningkatkan Literasi Lokal DPAD DIY Menggelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Budaya
- Sultan HB X Minta PSS Sleman Tidak Irit Beli Pemain
- Candi Prambanan Tutup saat Hari Raya Nyepi, Masyarakat Dapat Menyaksikan Pawai Ogoh-ogoh
- Program Makan Gratis di Gunungkidul Selesai, Anggaran Sisa Rp33 Juta
- Penutupan Plengkung Gading, Dishub DIY Sesuaikan Lalu Lintas di Tiga Persimpangan
Advertisement
Advertisement