Advertisement

Polisi Temukan 17.000 Butir Obat Berbahaya dari Pemandu Wisata di Jogja

Lugas Subarkah
Senin, 24 Februari 2025 - 14:57 WIB
Sunartono
Polisi Temukan 17.000 Butir Obat Berbahaya dari Pemandu Wisata di Jogja Polisi menunjukkan bukti dan tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan obaya, di Polresta Jogja, Senin (24/2/2025). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satresnarkoba Polresta Jogja mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya (obaya) selama awal 2025. Salah satu pelaku adalah pemandu wisata, yang dari rumahnya ditemukan 17.000 butir obaya.

Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan dalam pengungkapan ini, terdapat total 12 tersangka dengan rincian 11 laki-laki termasuk satu anak dan satu perempuan. “Barang bukti yang kami sita yakni ganja 88,34 gram, tembakau sintetis 0,4 gram dan obaya 55.019 butir,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Advertisement

Keduabelas pelaku tersebut meliputi FPD, 20 tahun; FDH, 31 tahun; RA, 31 tahun; DPP, 16 tahun; SP, 54 tahun; GDP, 21 tahun; JAK, 21 tahun; AKD, 26 tahun; LBS, 25 tahun; PWS, 34 tahun; MES, 28 tahun; dan APA, perempuan, 27 tahun.

BACA JUGA : BNNP DIY Sebut 2 Kelurahan di Jogja Rawan Peredaran Narkoba Tertinggi

Salah satu pelaku dengan barang bukti terbanyak yakni FDH. Sehari-hari ia bekerja sebagai pemandu wisata di perusahaan bus pariwisata. Polisi menangkap FDH di rumahnya, di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada 27 Januari 2025. “Di rumahnya kami temukan barang bukti 17.000 butir pil warna putih bersimbol Y,” katanya.

FDH mendapatkan pil obaya dengan cara transaksi online di akun Instagram dan barang dikirim melalui jasa ekspedisi. Ia menjual obaya per toples Rp1 juta. “Dia juga memakai untuk dirinya sendiri, bisa sehari lima pil,” ungkapnya.

Meski demikian, FDH mengaku tidak pernah mengedarkan obaya saat bekerja. Ia mendistribusikan obaya di luar jam kerja untuk wilayah Jogja dan sekitarnya. “Dia mengaku menjualnya sampai Klaten, Solo, Magelang juga,” kata dia.

Meski bukan residivis, namun FDH sudah mengedarkan obaya sekitar setahun belakangan. Atas perbuatannya, FDH disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selain FDH, pelaku dengan jumlah barang bukti cukup banyak lainnya yakni MES, karyawan swasta. Dari tangannya, polisi mendapatkan 23.000 butir pil putih bersimbol Y. “MES ditangkap 1 Februari 2025 sekira pukul 11.20 WIB di wilayah Cokrodiningratan, Jetis,” ungkapnya.

BACA JUGA : Polres Bantul Ungkap 135 Kasus narkoba Sepanjang 2024

MES memperoleh pil obaya dari seseorang yang saat ini masih buron, dengan cara barang diletakan di sebuah alamat. Terhadap MES disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Modus Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Cabuli Santrinya

News
| Senin, 24 Februari 2025, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Gua-Gua yang Tidak Boleh Dilewatkan saat Berwisata ke Turki

Wisata
| Jum'at, 21 Februari 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement