Advertisement
Massa Aksi Bertahan di DPRD DIY, Polisi Beri Waktu Sejam untuk Bubar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan massa Aliansi Jogja Memanggil yang memprotes atas disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) TNI yang disetujui DPR RI menjadi Undang-undang (UU) masih bertahan di depan Gedung DPRD DIY, Kamis (20/3/2025) malam. Polisi memberikan waktu satu jam bagi massa aksi untuk membubarkan diri.
Polisi meminta massa untuk membubarkan diri secepatnya, karena sesuai aturan, unjuk rasa hanya diperkenankan sampai pukul 18.00 WIB.
Advertisement
Salah satu massa aksi yang enggan dikutip namanya mengungkapkan, awalnya pihak kepolisian memang melakukan mediasi, hanya saja massa aksi masih menolak membubarkan diri.
"Ini diberi waktu sejam untuk membubarkan diri. Tapi banyak yang meminta agar bertahan hingga dini hari," katanya.
Polisi sendiri memilih mundur dan merapat ke gedung DPRD DIY. Sementara massa bergerak dan membentuk pagar dengan saling menyilangkan tangan sambil terus meneriakkan yel-yel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Advertisement

Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Exit Tol Jogja Solo di Tamanmartani Bakal Ditutup Saat Terjadi Kepadatan
- Siap-Siap, Jasa Pengelola Sampah Swasta di Sleman Bakal Ditertibkan
- Jalur Baru Clongop Gunungkidul Ditutup untuk Normalisasi Retakan Tebing Longsor, Arus Lalu Lintas di Alihkan
- Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Progo, Polisi Sebut Sudah Diserahkan ke Keluarganya
- Evaluasi Pilkada 2024, KPU Jogja Sebut Dituntut Agar Cepat Beradaptasi dengan Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement