Advertisement
Massa Aksi Bertahan di DPRD DIY, Polisi Beri Waktu Sejam untuk Bubar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan massa Aliansi Jogja Memanggil yang memprotes atas disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) TNI yang disetujui DPR RI menjadi Undang-undang (UU) masih bertahan di depan Gedung DPRD DIY, Kamis (20/3/2025) malam. Polisi memberikan waktu satu jam bagi massa aksi untuk membubarkan diri.
Polisi meminta massa untuk membubarkan diri secepatnya, karena sesuai aturan, unjuk rasa hanya diperkenankan sampai pukul 18.00 WIB.
Advertisement
Salah satu massa aksi yang enggan dikutip namanya mengungkapkan, awalnya pihak kepolisian memang melakukan mediasi, hanya saja massa aksi masih menolak membubarkan diri.
"Ini diberi waktu sejam untuk membubarkan diri. Tapi banyak yang meminta agar bertahan hingga dini hari," katanya.
Polisi sendiri memilih mundur dan merapat ke gedung DPRD DIY. Sementara massa bergerak dan membentuk pagar dengan saling menyilangkan tangan sambil terus meneriakkan yel-yel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kelanjutan Rencana Pengembangan Wisata Malam Parangtritis, Begini Kata Dispar DIY
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
Advertisement