Advertisement
Pakar Hukum UMY Imbau Lakukan Judicial Review untuk RUU TNI

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pakar hukum tata negara UMY, Nanik Prasetyoningsih mengatakan disahkannya revisi atas Undang-Undang TNI atau RUU TNI menimbulkan kekhawatiran akan adanya dominasi militer dalam struktur pemerintahan sipil. Dimana, campur aduknya ranah sipil dan militer ini dinilainya dapat membahayakan iklim demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, Nanik meminta agar ada pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji apakah RUU TNI sudah sesuai dengan konstitusi atau tidak.
Advertisement
Nanik menyampaikan kemungkinan yang akan terjadi jika dominasi militer menguat. Maka akan memperlemah struktur pemerintahan sipil yang berujung kepada semakin terabaikannya supremasi sipil sebagai sistem kontrol masyarakat terhadap militer. Dampaknya, akan terbentuk gaya pemerintahan yang militeristik.
“Pemerintahan yang militeristik ini tidak sesuai dengan spirit demokrasi, karena akan semakin membatasi keterlibatan masyarakat dalam menentukan kebijakan. Padahal kita tahu bahwa demokrasi yang ideal adalah yang dibangun dari bawah ke atas, di mana pemerintah menjalankan mandat dan masyarakat yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah,” ujar Nanik, dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Dosen Ilmu Hukum UMY ini juga menilai akan muncul kegaduhan akibat dari tumpang tindihnya tugas dan fungsi TNI dengan lembaga terkait di bidang tertentu, termasuk dengan POLRI dalam keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dengan diperluasnya lingkup Operasi Militer Selain Perang, TNI dapat terlibat dalam penegakan hukum di ranah tertentu seperti penanggulangan narkoba dan kejahatan siber. Nanik mengkhawatirkan akan munculnya risiko penyalahgunaan wewenang dari kekuatan militer dalam tugas-tugas sipil.
Dengan telah disahkannya RUU TNI, jalan keluar paling damai yang menurut Nanik masih dapat dilakukan adalah dengan judicial review terhadap isi dari pasal-pasal yang terkandung dalam RUU TNI. Ia juga mengingatkan bahwa sekontroversial apapun proses pembahasan, pembentukan dan substansinya, RUU TNI telah disahkan sebagai produk hukum yang legal dan mengikat.
“Kita tidak perlu menunggu hingga undang-undang tersebut melanggar hak-hak dari sipil untuk mengajukan judicial review. Selama terdapat potensi pelanggaran hak-hak tersebut secara konstitusional, seperti dengan adanya perluasan Operasi Militer Selain Perang, maka itu sudah cukup untuk mengajukan pengujian RUU TNI ke MK. Dan siapapun, termasuk masyarakat, dapat melakukan permohonan judicial review,” tegas Nanik.
Ia pun berharap agar judicial review dapat menjadi jawaban atas ketidakpuasan masyarakat terhadap RUU TNI yang dibahas secara tertutup dan dari segi formil dianggap tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Nanik sendiri menyayangkan adanya silent operation dari DPR dalam meloloskan RUU TNI, seperti yang terjadi pada periode sebelumnya melalui beberapa undang-undang, seperti UU Ciptaker dan IKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Selama 12 Jam oleh Penyidik Kejagung
Advertisement

Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 21 Maret 2025: Massa Aksi Bertahan di DPRD DIY Hingga Timnas Indonesia Kalah 1-5 dari Australia
- Mau Gunakan Trans Jogja? Ini Rute dan Tarifnya
- Program Sekolah Rakyat di DIY Sasar Sekolah yang Kekurangan Siswa
- Dishub Sleman Gelar Ramp Check Setelah Lebaran
- Tinjau Kesiapan Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo, Bupati Sleman Minta Pagar Pembatas Disempurnakan
Advertisement
Advertisement