Advertisement

Penjual Bubuk Petasan di Gamping Ditangkap, Polisi Sita 2 Kilogram Bahan Mercon

Catur Dwi Janati
Selasa, 25 Maret 2025 - 18:27 WIB
Sunartono
Penjual Bubuk Petasan di Gamping Ditangkap, Polisi Sita 2 Kilogram Bahan Mercon Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku penjual bubuk petasan pada Selasa (25/3/2025) di Mapolresta Sleman. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi berhasil meringkus satu pelaku penjual bubuk petasan di Gamping, Sleman. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan bahan petasan seberat dua kilogram. 

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menjelaskan diungkapnya kasus ini berawal pada Minggu (23/3/2025) sekira pukul 12.00 WIB saat kepolisian menerima informasi di media sosial facebook tentang adanya penjualan bubuk petasan atau bahan peledak oleh pelaku berinisial RPN, 36, asal Gamping, Sleman.

Advertisement

"Dari informasi tersebut kami melakukan pemesanan sebanyak tiga ons beserta sumbu. Kemudian pada pukul 18.00 WIB melakukan transaksi dengan COD dengan pelaku di TKP," terang Bowo pada Selasa (25/3/2025).

BACA JUGA: Ledakan Petasan Lukai Anak di Sleman, Bubuk Mercon Dibeli dari Tiktok

Di momen COD ini lah, polisi melakukan pemeriksaan badan maupun tas pelaku. Di sana ditemukan bubuk petasan tiga ons beserta sumbu. Dari situ polisi lanjut melakukan penggeledahan di rumah pelaku. "Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan bubuk petasan seberat 1,7 kilogram," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Mio 125, dua kilogram bubuk mercon, tiga lembar sumbu dan satu buah alat timbangan. Mendapati temuan ini, barang bukti dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Gamping untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Menurut keterangan pelaku, penjualan bahan petasan ini baru dia lakukan pertama kali. 

"Keterangan pelaku ini baru pertama kali menjual bubuk petasan dan yang bersangkutan membeli dari online satu kilogram Rp200.000. Kemudian dijual satu kilogram Rp350.000," ujarnya. 

Dari modal tersebut, pelaku menjual bahan petasan dengan harga Rp35.000 per ons. "Kita masih lakukan pemeriksaan kalau ada anak-anak yang membeli," ungkapnya. 

Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pedagang yang telah menjual bahan petasan kepada tersangka. "Masih kami kembangkan dan sudah kami ketahui identitasnya dan semoga dalam waktu dekat bisa dilakukan penangkapan," katanya. 

Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Gamping. Adapun pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Polres Tangkap Dua Pemuda Peracik Serbuk Petasan di Bantul

Bowo menegaskan tindakan tegas akan dilakukan apabila didapati orang yang diketahui menyalakan petasan atau menjual obat petasan. 

"Karena kejadian ada beberapa anak-anak yang sudah menjadi korban dan masyarakat yang tergganggu dengan menyalakan petasan ini sangat banyak yang sudah komplain ke kepolisian," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LPSK Hormati Putusan Pengadilan Militer Menolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental

News
| Selasa, 25 Maret 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement