Advertisement

Terjerat Mafia Tanah Kas Desa, Bos Kelab Malam di Sleman dan Lurah Trihanggo Ditetapkan Tersangka

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 16 April 2025 - 13:27 WIB
Sunartono
Terjerat Mafia Tanah Kas Desa, Bos Kelab Malam di Sleman dan Lurah Trihanggo Ditetapkan Tersangka Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Lurah Trihanggo Gamping, berinisial PFY dan Bos Kelab Malam berinisial ASA, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) atau populer dengan mafia tanah kas desa di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman. Pascaditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif, keduanya kemudian dibawa ke rumah tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penyelidikan kasus tersebut mulai pada 2024. Setelah status penyelidikan naik ke penyidikan dan 32 saksi dimintai keterangan, Kejari akhirnya menetapkan PFY dan ASA sebagai tersangka. ASA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sleman dan PFY ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

Advertisement

BACA JUGA: Proses Jual Beli Tanah Tak Sesuai Prosedur, Ahli Waris Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda DIY

Kejari menjelaskan ASA memberikan uang Rp316 juta kepada PFY sebagai imbalan atas sewa lahan TKD seluas 25.895 meter persegi di Padukuhan Kronggahan I. Setelah transaksi itu, ASA kemudian mulai membangun kelab malam dimulai dari akses jalan dan struktur pondasi. Padahal, penggunaan TKD belum mengantongi izin dari Gubernur DIY.

PFY juga membagikan sejumlah uang ke pamong kalurahan. Pembagian uang ini mendasarkan pada pemanfaatan tanah pelungguh di mana keuntungan atas pemanfaatan tanah dapat dibagikan ke pemerintah desa.

“Uang itu telah berubah menjadi perhiasan. Akhirnya kami membawa uang dan perhiasan tersebut sebagai barang bukti,” kata Bambang ditemui di kantornya, Rabu (16/4/2025).

Kejari masih melakukan pengembangan kasus mafia tanah kas desa tersebut, termasuk keterlibatan pihak lain hingga aliran dana. Kasi Pidsus Kejari Sleman, Indra Saragih, mengatakan PFY membagikan Rp200 juta ke perangkat kalurahan. Uang ini yang kemudian telah digunakan untuk membeli perhiasan yang menjadi barang bukti suap.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Gedangsari Gunungkidul Masih di Tahap Pembuktian, Begini Perkembangannya

Tidak lama setelah itu, PFY meminta perangkat desa penerima dana untuk mengembalikan 20% atau sekitar Rp40 juta ke kas desa sebagai pendapatan asli kalurahan (PAK). Adapun sisa uang sebesar Rp115,8 juta dialokasikan oleh PFY untuk berbagai kebutuhan, termasuk kompensasi petani, biaya pengukuran lahan, dan kegiatan sosialisasi di wilayah Kronggahan I.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengaku prihatin atas kasus suap atau penyalahgunaan TKD atau mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Trihanggo.

“Jangan main-main dengan tanah kas desa. Saya ingatkan agar tidak terulang kasus penyalahgunaan TKD. Ini menjadi pembelajaran untuk lurah dan pamong seluruh Sleman,” kata Harda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

16 Jenazah Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Telah Ditemukan

News
| Rabu, 16 April 2025, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement