Tinggalkan Hiruk Pikuk Jogja, Warga Gondomanan Ini Ikut Transmigrasi Demi Bertani
Warga Gondomanan, Andri Surya Kusuma, memilih transmigrasi ke Konawe Utara untuk mengembangkan usaha pertanian serai dan nilam.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Lurah Trihanggo Gamping, berinisial PFY dan Bos Kelab Malam berinisial ASA, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) atau populer dengan mafia tanah kas desa di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman. Pascaditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif, keduanya kemudian dibawa ke rumah tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penyelidikan kasus tersebut mulai pada 2024. Setelah status penyelidikan naik ke penyidikan dan 32 saksi dimintai keterangan, Kejari akhirnya menetapkan PFY dan ASA sebagai tersangka. ASA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sleman dan PFY ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Kejari menjelaskan ASA memberikan uang Rp316 juta kepada PFY sebagai imbalan atas sewa lahan TKD seluas 25.895 meter persegi di Padukuhan Kronggahan I. Setelah transaksi itu, ASA kemudian mulai membangun kelab malam dimulai dari akses jalan dan struktur pondasi. Padahal, penggunaan TKD belum mengantongi izin dari Gubernur DIY.
PFY juga membagikan sejumlah uang ke pamong kalurahan. Pembagian uang ini mendasarkan pada pemanfaatan tanah pelungguh di mana keuntungan atas pemanfaatan tanah dapat dibagikan ke pemerintah desa.
“Uang itu telah berubah menjadi perhiasan. Akhirnya kami membawa uang dan perhiasan tersebut sebagai barang bukti,” kata Bambang ditemui di kantornya, Rabu (16/4/2025).
Kejari masih melakukan pengembangan kasus mafia tanah kas desa tersebut, termasuk keterlibatan pihak lain hingga aliran dana. Kasi Pidsus Kejari Sleman, Indra Saragih, mengatakan PFY membagikan Rp200 juta ke perangkat kalurahan. Uang ini yang kemudian telah digunakan untuk membeli perhiasan yang menjadi barang bukti suap.
Tidak lama setelah itu, PFY meminta perangkat desa penerima dana untuk mengembalikan 20% atau sekitar Rp40 juta ke kas desa sebagai pendapatan asli kalurahan (PAK). Adapun sisa uang sebesar Rp115,8 juta dialokasikan oleh PFY untuk berbagai kebutuhan, termasuk kompensasi petani, biaya pengukuran lahan, dan kegiatan sosialisasi di wilayah Kronggahan I.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengaku prihatin atas kasus suap atau penyalahgunaan TKD atau mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Trihanggo.
“Jangan main-main dengan tanah kas desa. Saya ingatkan agar tidak terulang kasus penyalahgunaan TKD. Ini menjadi pembelajaran untuk lurah dan pamong seluruh Sleman,” kata Harda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Gondomanan, Andri Surya Kusuma, memilih transmigrasi ke Konawe Utara untuk mengembangkan usaha pertanian serai dan nilam.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 20 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan dari kedua arah.
Sebanyak 280 pemuda dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mengikuti Jambore Pemuda Provinsi Jawa Tengah 2026 di Kota Surakarta pada 19–22 Oktober 2026.
DPRD Sleman mendorong muatan lokal IT di SD. Penerapannya bertahap karena keterbatasan komputer dan jaringan internet di sekolah
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 20 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan, terdiri dari 12 rute YIA-Tugu dan 12 rute Tugu-YIA.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo relasi Yogyakarta-Palur dari 13 stasiun, lengkap dengan panduan naik Commuter Line untuk pemula.