Advertisement
Nerobos Lampu Merah dan Tabrak Yaris di Simpang Empat Ngabean, Pengendara dan Pembonceng Aerox Luka-Luka
Dok Polresta Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dengan mobil terjadi di Jl. KH. Ahmad Dahlan, tepatnya di simpang empat Ngabean, Notoprajan, Ngampilan, Kota Jogja, Minggu (20/4/2025) dini hari WIB. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun pengemudi dan pembonceng sepeda motor harus dilarikan dan diopname RS PKU Muhammadiyah Kota Jogja.
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo mengungkapkan peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 03.45 WIB. Awalnya, pengendara Yamaha Aerox, BIN warga Kraton dan CHA warga Gondomanan yang diboncegkan melaju di Jl. KH. Ahmad Dahlan dari arah barat ke timur. Sesampainya di simpang empat Ngabean, Yamaha Aerox yang dikendarai BIN dan berboncengan CHA menerobos lampu merah.
Advertisement
Saat bersamaan, lanjut Sujarwo, ada Toyota Yaris yang dikendarai ABD melaju dari arah utara ke selatan dengan lampu Apill yang telah menyala hijau. Mobil itu hendak belok ke arah barat.
"Karena jarak yang sudah dekat dan tidak dapat menghindar, sehingga terjadi berbenturan kemudian terjatuh," jelas Sujarwo.
Akibat kecelakaan tersebut BIN mengalami tangan kiri lecet, kaki kiri patah, dirawat di RS PKU Muhammadiyah Kota Jogja. Sedangkan CHA mengalami angan kiri lecet, kaki kiri lecet, cedera kepala berat, dan dirawat di RS PKU Muhammadiyah Kota Jogja.
"Untuk pengemudi mobil tidak mengalami luka-luka. Perkara kecelakaan lalu lintas ini saat di tangani unit laka lantas Satlantas Polresta Jogja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Perkuat Mitigasi Bencana Melalui KTB dan Kesiapsiagaan
- Kantor Perusahaan Ekspor di Bantul Dirusak Sekelompok Orang
- Nelayan Hilang di Pantai Nglolang Gunungkidul Ditemukan Meninggal
- Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga di Bantul Didenda Rp200 Ribu
- Grand Livina Terbakar di Tanjakan Tompak Kulonprogo
Advertisement
Advertisement




