Advertisement

Satpol PP Bantul Kerahkan 100 Personel Bersihkan Sampah Liar di Ring Road Selatan

Yosef Leon
Jum'at, 09 Mei 2025 - 18:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Satpol PP Bantul Kerahkan 100 Personel Bersihkan Sampah Liar di Ring Road Selatan Petugas gabungan Sat Pol PP Bantul dan DLH setempat saat membersihkan tumpukan sampah liar di sepanjang Jalan Ring Road Selatan, Jumat (9/5 - 2025) Dokumentasi Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mengerahkan 100 personel untuk membersihkan sampah liar yang menumpuk di sepanjang jalan Ring Road Selatan, Jumat (9/5/2025).

Aksi bersih-bersih ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat dan menyasar tiga zona: barat, tengah, dan timur.

Advertisement

BACA JUGA: Optimalkan Pengelolaan Sampah, Kelurahan Mergangsan Jogja Gelar Monev

Pembersihan di wilayah barat dilakukan di sekitar simpang empat Miniatur Masjid Raya Baiturrahman (Bugisan), sedangkan di timur menyasar area dekat Kebun Binatang Gembiraloka. Untuk wilayah tengah, personel difokuskan di simpang empat Druwo.

“Kegiatan ini dalam rangka aksi sosial, yaitu melaksanakan pembersihan sampah-sampah yang dibuang secara liar oleh masyarakat, khususnya di sepanjang jalan Ring Road Selatan yang berbatasan dengan Kota Jogja,” kata Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto.

Menurutnya, langkah ini juga merupakan upaya mendukung percepatan penanganan sampah di Bantul. Satpol PP memastikan tidak berhenti pada kegiatan bersih-bersih saja. Setelahnya, pengawasan dan pemantauan akan dilakukan secara ketat.

Ditambahkan, jika pihaknya masih menemukan pelanggaran soalnya aksi buang sampah sembarangan petugas siap menindak tegas.

“Kami Satpol PP Kabupaten Bantul telah menyiapkan dan kami akan melaksanakan sanksi yustisi untuk membuat efek jera. Karena sudah sekian waktu, sudah lama kami memberikan kesempatan. Saatnya kita bersama-sama menciptakan Bantul yang bersih,” ujarnya.

Satpol PP Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Jika melanggar aturan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

News
| Kamis, 18 September 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement