Advertisement
Jathilan Lacur hingga Ayam Goreng Kalasan Ditetapkan sebagai WBTb

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima delapan sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Pemerintah Provinsi DIY di Gedhong Pracimosono, Pemda DIY, Senin (26/5/2025). Delapan karya budaya yang mendapat sertifikat tersebut, yaitu Jathilan Lancur, Mitos Gunung Merapi, Tambak Kali, Jadah Tempe, Apem Wonolelo Sleman, Cethil, Tempe Pondoh, Ayam Goreng Kalasan.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengatakan penetapan delapan karya budaya sebagai WBTb tersebut semakin menegaskan bahwa Sleman merupakan kabupaten berbudaya. Branding tersebut dia harap dapat membawa dampak positif terhadap sektor pariwisata di Sleman.
Advertisement
Oleh sebab itu, dia mengajak masyarakat Sleman untuk ikut melestarikan budaya yang ada di Kabupaten Sleman. Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Sleman, Edy Winarya, mengatakan pemberian sertifikat WBTb tersebut memang dilakukan oleh Pemprov DIY. Namun, penetapan karya budaya menjadi WBTb dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan.
Menurut Edy, total karya budaya yang telah ditetapkan menjadi WBTb di Kabupaten Sleman hingga 2024 ada 30 WBTb. Dengan begitu, hingga hari ini Sleman memiliki 38 WBTb.
“Penetapan WBTb oleh Kementerian Kebudayaan ini sebenarnya adalah upaya perlindungan hukum agar WBTb tetap lestari dan mendapat dukungan dari masyarakat,” kata Edy.
Ihwal penetapan WBTb, Edy menegaskan hal tersebut merupakan awal dari proses pekerjaan. WBTb yang telah ditetapkan harus dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dia memberi contoh jadah tempe, cethil, dan ayam goreng Kalasan yang mana pemasarannya telah diatur menggunakan surat edaran (SE).
“Agar makanan yang telah ditetapkan sebagai WBTb bisa menjadi bagian dari suguhan ketika rapat, meski hanya satu jenis saja. Minimal satu lah,” kata Edy dihubungi, Senin (26/5/2025).
Disbud Sleman terus mengupayakan mengalokasikan anggaran bukan hanya untuk melakukan kajian penetapan WBTb namun juga mengembangkan WBTb. Meski ada keterbatasan anggaran, Disbud melakukan upaya tersebut secara maksimal.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengatakan keberadaan WBTb tidak hanya untuk menjaga bentuk dan penampilan tradisi namun juga menjaga nilai-nilai, makna, dan fungsi sosial budaya agar tetap hidup dan terintegrasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut dia, pelestarian WBTb harus menjadi fondasi pembangunan yang berkelanjutan yang memperkuat identitas, memperkuat kohesi sosial, sekaligus menjadi sumber kreativitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan Warisan Budaya Takbenda jangan membuat kita terlena. Ini bukan akhir dari proses pelestarian, melainkan awal dari perjalanan panjang untuk memastikan bahwa warisan budaya tersebut dapat hidup, bermakna, dan memberikan manfaat di masyarakat,” kata Sri Sultan HB X.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana BLU
Advertisement

Berikut Rangkaian Peringatan Iduladha 2025 Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dari Numplak Wajik hingga Hajad Dalem Garebeg Besar
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Ayam Widuran Solo, Anggota DPD DIY Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik
- Kejari Bantul Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank di Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Bryan
- Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli Waris, Fakultas Hukum UGM Dampingi Ibu Argo
- Pertamina Hentikan Operasional SPBU Gedongtengen untuk Keperluan Investigasi
- Jangan Lupa Unduh Sertifikat Nilai UTBK SNBT 2025, Ini Fungsinya
Advertisement