Bakom Jelaskan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet Prabowo
Bakom menegaskan tata letak Sidang Kabinet Paripurna dirancang untuk memudahkan arahan Presiden Prabowo, bukan terkait kedudukan Wapres Gibran.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Polisi di Bantul memberikan teguran kepada penjual minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kecamatan Jetis agar tidak kembali menjual produk minuman beralkohol tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnanya dalam keterangan di Bantul, Sabtu (31/5/2025), mengatakan teguran itu disampaikan ketika Jumat (30/5/2025) malam, gabungan personel Polres Bantul bersama piket fungsi Polsek Jetis melaksanakan kegiatan razia minuman keras di wilayah Kecamatan Jetis.
"Memberikan teguran agar tidak menjual minuman keras lagi, dan apabila masih tetap menjual minuman keras akan diproses secara hukum," katanya.
Penjual minuman keras di diberikan teguran oleh anggota polisi tersebut adalah Darmo Muryanto, 72, yang kesehariannya bekerja sebagai pengumpul rosok yang beralamat di Sawahan, Kelurahan Sumberagung, Jetis.
"Kegiatan mendatangi penjual minuman keras bersama personel Samapta Polres Bantul dalam rangka pemberantasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Jetis, Bantul," katanya.
BACA JUGA: Korban Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Pencurian
Selain teguran, personel gabungan juga mengamankan barang bukti berupa sebanyak 20 botol minuman keras jenis oplosan dalam kemasan botol air mineral 600 mililiter.
"Sekadar catatan, bahwa yang bersangkutan pernah terjaring razia petugas gabungan piket fungsi Polsek Jetis bersama bhabinkamtibmas dan babinsa Kelurahan Sumberagung pada 29 September 2024," katanya.
Dia mengatakan, minuman keras jenis oplosan yang diamankan petugas tersebut didapat dari daerah Kelurahan Sabdodadi Bantul secara COD dengan harga Rp16.000 per botol dan kemudian dijual dengan harga Rp20.000 per botol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bakom menegaskan tata letak Sidang Kabinet Paripurna dirancang untuk memudahkan arahan Presiden Prabowo, bukan terkait kedudukan Wapres Gibran.
Taiwan perpanjang bebas visa untuk Thailand, Filipina, Brunei—Indonesia belum masuk! Wisatawan dapat tinggal 14 hari mulai 1 Agustus 2026. Simak syaratnya di si
Kejaksaan Agung memastikan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang terkait penyidikan dugaan korupsi Program Makan Berg
Bea Cukai Yogyakarta memberikan penghargaan kepada 17 mitra kerja melalui Bejo Awards 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi, kepatuhan, dan sinergi
Waspada! McAfee mengungkap 15 aplikasi Android berbahaya yang diduga dapat mencuri data pribadi hingga membobol rekening pengguna. Cek daftarnya di sini.
Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus baru Kejaksaan Agung. Berikut profil, rekam jejak, dan perjalanan karier jaksa senior yang pernah menangani