Advertisement
Empat Guru ASN di Bantul Terancam Sanksi, Lakukan Pelecehan hingga Cerai Tanpa Izin

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) dari PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terancam kena sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin ASN.
Empat dari tujuh ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut adalah guru, bahkan pelanggaran yang dilakukan guru itu termasuk pelanggaran kategori berat.
Advertisement
Untuk guru, ada yang melakukan tindakan asusila dan juga ada yang bercerai tanpa izin, sehingga langsung masuk kategori pelanggaran berat,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Triyanto, saat dimintai konfirmasi Minggu (1/6/2025).
Triyanto mengatakan sebelumnya keempat guru itu sudah pernah diberi peringatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, namun tetap mengulangi sehingga masuk aketgori pelanggaran berat.
BACA JUGA: Sosok Jadul Maula, Tokoh Penyelaras Islam dengan Seni Budaya
Selain guru, tiga ASN lainnya yang melanggar disiplin ASN tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan demikian total ada 7 ASN yang melakukan pelanggaran dan terancam sanksi pada pertengahan tahun ini.
"Jenis hukuman yang akan dikenakan meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Sementara bagi PPPK, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian,"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Mengecek Kondisi Markas Resimen Kavaleri Berkuda TNI AD
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wabup Danang: Generasi Z Perlu Diberi Penguatan Nilai Pancasila
- Catat! Ini Jalur Terbaru Bus Trans Jogja
- Polisi Ditembak Pakai Air Gun di Kulonprogo, JPW: Harus Diusut Tuntas
- Ribuan Peserta Bakal Ramaikan Event Paseban Fun Run 2025 di Lapangan Trirenggo Bantul
- Anggota DPR RI Apresiasi Pemberdayaan Taruna Tani Kebonagung Bantul
Advertisement
Advertisement