Advertisement
Raperda Pertambangan, Ketua DPRD DIY: Banyak Tambang Liar yang Merusak Lingkungan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aktivitas pertambangan di DIY harus diatur melalui peraturan daerah guna mencegah kerusakan lingkungan dan praktik tambang ilegal yang selama ini kerap terjadi.
Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nuryadi mengatakan Perda terkait pertambangan ini bukan berarti membuka ruang bagi semua orang untuk menjadi penambang. "Perda pertambangan ini sebagai bentuk pengaturan agar lingkungan tetap terjaga," kata Nuryadi, Selasa (16/6/2025)
Advertisement
BACA JUGA: Kapolri: Bareskrim dan Kementerian Dalami Unsur Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat
Menurut Nuryadi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan disusun sebagai langkah antisipatif dan responsif terhadap maraknya kegiatan penambangan yang belum memiliki izin resmi, terutama di kawasan rawan seperti bantaran sungai dan daerah perbukitan.
Dia menekankan, perda ini akan menjadi payung hukum penting untuk memperjelas batasan, mekanisme perizinan, hingga kewajiban pelaku tambang dalam menjaga kelestarian lingkungan. "Banyak kegiatan tambang liar yang merusak tata ruang dan menyebabkan bencana ekologis. Lewat perda ini, kita ingin ada mekanisme kontrol dan tanggung jawab yang jelas," ujarnya.
Raperda tersebut juga akan memuat ketentuan pengawasan terpadu antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, serta mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku pertambangan ilegal. Selain itu, aspek keberlanjutan turut menjadi prinsip utama dalam penyusunannya, termasuk perlindungan terhadap lahan pertanian, sumber air, dan kawasan lindung.
Ia berharap regulasi ini tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga mendorong perubahan paradigma dalam tata kelola sumber daya alam di DIY. "Kita tidak menolak tambang, tapi tambang harus legal, terukur, dan tidak merusak alam. Itu poin pentingnya," kata Nuryadi.
Selain membahas soal pertambangan, Nuryadi juga menyoroti dampak perubahan iklim terhadap sektor pertanian. Ia menyerukan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan, termasuk melalui pelibatan eksekutif dalam penyusunan anggaran yang berpihak pada pelestarian alam.
"Kita harus sadar dan hadir untuk lingkungan, agar apa yang kita lakukan hari ini bisa mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Impor ke AS Tak Jadi 32 Persen, Pelaku Ekspor Bantul Bernapas Lega
- Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan Bagi Warga Miskin di Kalurahan Wates
- Pemkab dan DPRD Sleman Bakal Hidupkan Kembali Aktivitas Perdagangan di Pasar Godean
- 1.000 KK Peserta PKH di DIY Graduasi, Mensos: Penghasilan di Atas UMR, Tak Lagi Menerima Bansos
- Batas Waktu Berakhir, Satpol PP Gunungkidul Minta Bangunan Liar di Pantai Drini Segera Dibongkar
Advertisement
Advertisement