Advertisement
Pengelolaan Aset Desa untuk Sarana Pendidikan di DIY Jadi Pembelajaran Provinsi Jawa Barat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pengelolaan aset desa yang digunakan sebagai sarana pendidikan SMA dan SMK negeri di DIY menjadi pembelajaran DPRD Provinsi Jawa Barat hingga melakukan studi banding di DPRD DIY, Senin (16/6/2025).
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati mengatakan, pihaknya memerlukan pembelajaran dari DIY yang dinilai mengelola aset desa dengan regulasi dan mekanisme lebih tertata. Sementara itu, persoalan aset desa di Jawa Barat terbilang kompleks, karena puluhan sekolah di wilayahnya berdiri di atas tanah milik desa tanpa skema yang jelas.
Advertisement
“Kami merasa perlu belajar dari praktik-praktik baik di DIY, karena persoalan aset desa yang digunakan untuk sekolah negeri sudah menjadi isu yang cukup lama dan belum sepenuhnya terselesaikan di Jawa Barat,” ujar Rahmat, dikutip Rabu (18/6/2025).
Rahmat mengungkapkan, saat ini terdapat 97 sekolah negeri di Jawa Barat yang berdiri di atas tanah desa. Namun, kebanyakan belum memiliki status hukum yang jelas baik dalam bentuk sewa, hibah, atau tukar menukar aset.
Anggota Komisi C DPRD DIY, Aslam Ridlo mengatakan DIY sebenarnya pernah mengalami permasalahan semacam itu, meskipun dengan skala berbeda. Namun, yang membedakan DIY memiliki pendekatan penyelesaian yang disesuaikan dengan karakteristik keistimewaan daerah.
“Kami juga mengalami masa transisi kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Namun, DIY bisa menyusun kebijakan dan pendekatan yang relatif fleksibel terhadap aset desa berkat keistimewaan yang kami miliki,” ungkap Aslam.
Menurut Aslam, keberadaan Dana Keistimewaan (Danais) berdampak terhadap fleksibilitas dalam pengelolaan aset desa di DIY. Hal ini disebutnya memungkinkan pemerintah daerah mendukung kegiatan pendidikan dan pengelolaan pertahanan secara lebih mandiri.
“Dengan Danais, kami punya keleluasaan untuk mengatur tata ruang dan pertahanan secara lebih menyeluruh, termasuk mendukung kebutuhan pendidikan dan pembebasan lahan. Ini salah satu keunggulan fiskal yang membuat kami lebih leluasa membuat kebijakan,” terangnya.
Ia pun mengontohkan skema kerja sama yang diterapkan SMK Negeri 1 Pleret, Bantul. Aslam mengatakan sekolah tersebut menggunakan tanah kas desa melalui mekanisme sewa dan diperbolehkan oleh Peraturan Desa.
“Bahkan sudah mengatur tarif sosial bagi kegiatan pendidikan. Ini menjadi win-win solution karena tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan, dan desa juga mendapat kepadtian manfaat ekonominya,” tandasnya.
Aslam mengatakan bahwa DPRD DIY bersedia memfasilitasi menyampaikan informasi dari instansi terkait kepada DPRD Jawa Barat. Pihaknya mendukung Jawa Barat agar bisa menyusun skema dan merumuskan kebijakan yang tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Koperasi Merah Putih Tamanmartani Sleman Mulai Beroperasi, Ini Empat Unit Usaha yang Dijalankan
- Update Kasus Mbah Tupon, Kapolda DIY: Tiga Tersangka Ditahan Hari Ini
- SPPG Polda DIY Siap Produksi Ratusan Paket MBG
- Jadi Korban Gendam Seorang Bule, Pedagang di Pasar Playen Rugi Jutaan Rupiah
- Mbah Tupon Digugat Rp500 Juta, Begini Respons Pemkab Bantul
Advertisement
Advertisement