Advertisement
Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran JKN, Data Warga Miskin Kota Jogja Harus Segera Diperbarui

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial (Dinsos) DIY meminta pemerintah kabupaten dan kota segera memperbarui data masyarakat miskin di daerahnya. Hal ini menyusul penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara nasional.
Penonaktifan peserta PBI JK ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial No. 80/2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Di DIY, ada sebanyak 57.349 peserta PBI JK yang dinonaktifkan.
Advertisement
Merespons hal ini, Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, meminta pemerintah kabupaten dan kota segera menindaklanjuti pembaruan dan verifikasi data agar jaminan kesehatan bisa kembali diaktifkan bagi penduduk yang memang masih membutuhkan. “Segera diperbarui, karena kapan orang sakit itu tidak ada yang tahu,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Menurut Endang, DTSEN menjadi acuan baru pemerintah dalam menyalurkan program perlindungan sosial. Maka, verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan memang berasal dari kelompok rentan, yakni termasuk dalam desil 1 dan 2, serta sebagian desil 3. “Penerima PBI JK kan kategori desil 1–2 dan desil 3 yang rentan,” katanya.
BACA JUGA: Gelombang Tinggi Terjang Pantai Selatan DIY, Ratusan Nelayan Bantul Tak Melaut
Menurutnya, jumlah penonaktifan PBI JK kali ini merupakan yang terbanyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Padahal, belum semua DTSEN diverifikasi daerah. Peserta yang dinonaktifkan diminta dapat didaftarkan ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sehingga memungkinkan mendapatkan kembali akses layanan kesehatan. Kabupaten/kota bisa segera memverifikasi agar bisa dimasukkan secepatnya ke PBPU. Jadi nanti bisa mendapatkan lagi, terkakomodir bantuannya,” paparnya.
Sebelumnya, Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, menuturkan saat ini pemerintah menggunakan DTSEN sebagai sumber kepesertaan PBI JK. Sebelumnya PBI JK hanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan verifikasi data dari pemerintah daerah, diharapkan data masyarakat yang memang masih harus ditanggung oleh Pemerintah Pusat bisa kembali menjadi peserta PBI JK. “Angka ini relatif kecil dan saya rasa bisa segera ditindaklanjuti untuk verifikasi, agar SK Mensos bulan berikutnya bisa memulihkan kepesertaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas Saber Pungli Dihapus, Manfaatkan Penegak Hukum untuk Menindak Pungutan Liar
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ada Ratusan Layang-Layang Hiasi Langit Pantai Parangkusumo pada JIKF 2025, 26-27 Juli 2025
- Ada Materi tentang Narkoba dalam MPLS untuk Pelajar di Sleman
- Mobil Nissan Tabrak Pejalan Kaki dan Empat Kendaraan di Jalan Parangtritis Km 24 Bantul, Dua Orang Patah Tulang
- Bus Sekolah Ramai Peminat, Dishub Berencana Tambah Dua Unit Layani Rute Baru
- Ditawari Jadi Staf Dapur di Thailand, Perempuan Warga Jogja Malah Dibawa ke Kamboja, Dipaksa Jadi Penipu Online
Advertisement
Advertisement