Advertisement
Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran JKN, Data Warga Miskin Kota Jogja Harus Segera Diperbarui

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial (Dinsos) DIY meminta pemerintah kabupaten dan kota segera memperbarui data masyarakat miskin di daerahnya. Hal ini menyusul penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara nasional.
Penonaktifan peserta PBI JK ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial No. 80/2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Di DIY, ada sebanyak 57.349 peserta PBI JK yang dinonaktifkan.
Advertisement
Merespons hal ini, Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, meminta pemerintah kabupaten dan kota segera menindaklanjuti pembaruan dan verifikasi data agar jaminan kesehatan bisa kembali diaktifkan bagi penduduk yang memang masih membutuhkan. “Segera diperbarui, karena kapan orang sakit itu tidak ada yang tahu,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Menurut Endang, DTSEN menjadi acuan baru pemerintah dalam menyalurkan program perlindungan sosial. Maka, verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan memang berasal dari kelompok rentan, yakni termasuk dalam desil 1 dan 2, serta sebagian desil 3. “Penerima PBI JK kan kategori desil 1–2 dan desil 3 yang rentan,” katanya.
BACA JUGA: Gelombang Tinggi Terjang Pantai Selatan DIY, Ratusan Nelayan Bantul Tak Melaut
Menurutnya, jumlah penonaktifan PBI JK kali ini merupakan yang terbanyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Padahal, belum semua DTSEN diverifikasi daerah. Peserta yang dinonaktifkan diminta dapat didaftarkan ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sehingga memungkinkan mendapatkan kembali akses layanan kesehatan. Kabupaten/kota bisa segera memverifikasi agar bisa dimasukkan secepatnya ke PBPU. Jadi nanti bisa mendapatkan lagi, terkakomodir bantuannya,” paparnya.
Sebelumnya, Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, menuturkan saat ini pemerintah menggunakan DTSEN sebagai sumber kepesertaan PBI JK. Sebelumnya PBI JK hanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan verifikasi data dari pemerintah daerah, diharapkan data masyarakat yang memang masih harus ditanggung oleh Pemerintah Pusat bisa kembali menjadi peserta PBI JK. “Angka ini relatif kecil dan saya rasa bisa segera ditindaklanjuti untuk verifikasi, agar SK Mensos bulan berikutnya bisa memulihkan kepesertaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Malaysia Perluas Jangkauan Wisata Medis ke Jogja, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Belum Bahas Soal Penerapan WFA
- Resmikan BMT Kopontren Al Furqon Sanden, Wakil Bupati Bantul Ajak Warga Hindari Pinjol
- Perang Iran-Israel Belum Berdampak Pada Ekspor DIY, Pelaku Usaha Perlu Siapkan Mitigasi
- Gempa Bumi Guncang Wilayah Daratan di Sleman, Bantul dan Gunungkidul Malam Ini
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Selasa 24 Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement