Advertisement
Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No. 6851/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Milik Pekerja Oleh Pemberi Kerja. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendukung penerapan SE ini.
Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menjelaskan serikat pekerja di DIY menyambut positif dan mendukung penuterbitnya SE Gubernur DIY yang melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.
Advertisement
“Kebijakan ini adalah langkah maju dalam melindungi hak-hak dasar pekerja dan mewujudkan iklim kerja yang lebih adil dan manusiawi,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, Ijazah adalah dokumen pribadi yang sah secara hukum dan menjadi simbol perjuangan pendidikan seseorang. “Praktik penahanan ijazah seringkali digunakan untuk menekan buruh agar tidak resign. Hal ini bertentangan dengan prinsip kerja sukarela dan bebas dari intimidasi,” katanya.
Penahanan ijazah dapat menghambat mobilitas pekerja untuk mendapatkan kerja yang lebih layak. Hal ini jelas merugikan pekerja dan mempersempit akses terhadap penghidupan yang layak. Ia berharap hal ini tidak berhenti sebagai SE saja.
“Sebagai tindak lanjut, kami mendesak agar Pemda DIY juga membuat regulasi setingkat perda perlindungan Buruh. Perusahaan yang melanggar dikenakan sanksi administratif atau sanksi hukum lainnya,” katanya.
Adapun SE tersebut mencakup beberapa poin, pertama, pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Kedua, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekeriaan yang lebih layak. Ketiga, calon pekerja dan pekerja perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Keempat, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu.
Pertama, ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Kedua, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Impor ke AS Tak Jadi 32 Persen, Pelaku Ekspor Bantul Bernapas Lega
- Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan Bagi Warga Miskin di Kalurahan Wates
- Pemkab dan DPRD Sleman Bakal Hidupkan Kembali Aktivitas Perdagangan di Pasar Godean
- 1.000 KK Peserta PKH di DIY Graduasi, Mensos: Penghasilan di Atas UMR, Tak Lagi Menerima Bansos
- Batas Waktu Berakhir, Satpol PP Gunungkidul Minta Bangunan Liar di Pantai Drini Segera Dibongkar
Advertisement
Advertisement