Advertisement

Polda DIY Tangkap Pelaku Penipuan Surat Kekancingan Sultan Ground

Catur Dwi Janati
Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Polda DIY Tangkap Pelaku Penipuan Surat Kekancingan Sultan Ground Polda DIY melakukan konferensi pers mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan surat pada Kamis (16/10/2025). Pelaku mengeluarkan surat ijin pemanfaatan atau kekancingan Tanah Sultan Ground tanpa hak. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -- Polda DIY mengamankan pria berinisial TPS alias KRT WD (60) asal Kota Jogja atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan surat. Pelaku mengeluarkan surat ijin pemanfaatan atau kekancingan Tanah Sultan Ground tanpa hak.

Tersangka TPS merupakan residivis dari kasus serupa. Sementara korban Adit (25) merupakan warga Klaten.

Advertisement

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menjelaskan pada Juni 2023, TPS alias KRT WD tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan telah mengeluarkan izin pemanfaatan/kekancingan Tanah Sultan Ground.

Izin pemanfaatan tanah SG itu diterbitkan dengan Nomor Surat Kekancingan : XX/GNKD/TP.TT.GRM.M/XX-XX-2023 atas nama korban berupa obyek tanah seluas 60 meter persegi yang terletak di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.

Mendapat surat kekancingan, korban pun lantas mendirikan sebuah bangunan kafe tiga lantai dengan view pantai.  "Pada saat ini di tanah tersebut oleh pelapor telah berdiri bangunan tiga lantai yang tujuannya untuk kafe dan restoran," jelas Panungko pada Kamis (16/10/2025).

Padahal obyek tanah tersebut tercatat bagian dari SHM Nomor : XXXXX/Ngestirejo, SU tanggal XX/XX/2016 Nomor XXXXX/Ngestiharjo/2016, seluas 104.600 m2 atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.

"Perlu rekan-rekan ketahui terkait dengan peristiwa ini, yang menjadi garis bawah adalah objek tanah yang diakui oleh tersangka TPS ini sebetulnya sudah bersertifikat atas nama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat," tegasnya. 

Secara hukum positif, Panungko mengatakan jika objek tanah tersebut sah atas nama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dikeluarkan oleh pihak BPN. Sementara secara pemanfaatan, Panungko menjelaskan jika pihak yang berwenang untuk mengelola dan pemanfaatan tanah milik Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah kewedanan panitikismo. 

"Ini sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan maupun Pergub Daerah Istimewa Yogyakarta tentang tata cara pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kesultanan dan tanah Kadipaten yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta," jelasnya. 

Dari hasil gelar perkara TPS alias KRT WD ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Polda DIY. Panungko mengatakan jika pelaku mendapatkan informasi mengenai tanah SG yang kosong dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). 

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengeluarkan surat ijin pemanfaatan/kekancingan Tanah Sultan Ground tanpa hak," tegasnya. 

Kepada korban, pelaku kata Panungko mengaku sebagai keturunan Hamengkubuwono VII. Soal penelusuran keturunan, aspek tersebut dikatakan Panungko bukan menjadi ranah kepolisian.  "Secara menelisik detail terkait keturunan itu mungkin bukan ranah kami," ujarnya.

Intinya Panungko menghubungkan laporan yang  ada dengan hukum positif, di mana sertifikat yang diterbitkan oleh BPN tersebut dikeluarkan atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Sementara pemanfaatan tanah tersebut dikelola oleh kawedanan panitikismo.

"Beliau [pelaku] ini tidak termasuk di dalam kawedanan panitikismo yang berhak untuk memanfaatkan atau mengelola tanah-tanah Kasultanan," jelasnya. 

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian uang senilai Rp10 juta untuk membayar mengurus surat kekancingan. Selain itu korban juga sudah terlanjur membangun gedung di lokasi senilai kurang lebih Rp900 juta.

"Jadi kerugian awal terkait dengan kekancingan yang palsu ini ada Rp10 juta tetapi korban ini juga sudah membangun berupa bangunan sipil atau konstruksi yang ada di lokasi itu sudah hampir Rp900 juta karena sudah berdiri bangunan tiga lantai," terang Panungko. 

Polisi akan mendalami kemungkinan adanya korban lain dari pelaku dengan modus ini. Pelaku kata Panungko sudah sering mengeluarkan kekancingan-kekancingan palsu tersebut. 

"Dari kami inventarisir data yang ada ini ada lima lokasi lainnya yang sementara masih dalam proses penyelidikan," tegasnya. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas dan bertuliskan HB VII. Satu lembar surat keterangan 3 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Keluarahan Patehan Kecamatan Kraton Yogyakarta. Satu embar surat keterangan Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat tanggal 7 Januari 2023 atas nama TPS alias KRT WD.

Satu bendel Surat Undang-Undang “RIJKSBLAD” Kasultan Tahun 1918. Satu lembar fotocopy SHM seluas seluas 104.600 m persegi atas nama Kasultanan  Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.

Satu lembar sertifikat kekancingan Magersari surat ijin pemanfaatan mengelola, memakai, menempati lahan Sultan Ground, Tanah Kas Desa dalam Hak eigendong/Hak milik atas Tanah Gusti Raden Mas Moertedjo alias Sultan HB VII alamat Tanjungsari, Gunungkidul tgl 6 Juni 2023 yang ditandatangani oleh TPS.

Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes. Pol. Ihsan menambahkan bahwaPolda DIY berkomitmen untuk menindak setiap pelaku yang terlibat dalam praktik kejahatan penipuan dan pemalsuan surat. 

"Kami Polda DIY menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk praktik kejahatan penipuan dan atau pemalsuan surat-surat kepemilikan atau izin pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultan Ground/SG) dan Tanah Kadipaten (Pakualaman Ground/PAG)," ujarnya. 

Ihsan menegaskan terkait dengan pemberian izin, penggunaan dan pemanfaatan tanah-tanah Kasultanan harus seijin dari Pihak Kasultanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan serupa diminta Ihsan segera melapor ke Polda DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T

Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T

News
| Kamis, 16 Oktober 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement