Advertisement
AKP Hariyadi Terbukti Aniaya Darso hingga Tewas, Divonis 2 Tahun
Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah memberikan vonis terhadap AKP Hariyadi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025). Eks Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Jogja itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Darso, 43, warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANGāPengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah memberikan vonis terhadap AKP Hariyadi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025). Eks Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Jogja itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Darso, 43, warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Vonis terhadap terdakwa Hariyadi yang dibacakan Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang di Pengadilan NegeriĀ Semarang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati," katanya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (16/10/2025).
Peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban pada September 2024 itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Jogja.
Terhadap peristiwa kecelakaan tersebut, terdakwa bersama sejumlah anggota Satlantas Polresta Jogja kemudian mendatangi rumah korban dalam rangka penyelidikan.
Dalam interogasi yang dilakukan terhadap korban itu, terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan sandal serta tangan kosong dalam keadaan mengepal.
Saat dijemput dari rumah, korban Darso dalam keadaan sehat. Korban yang memiliki riwayat penyakit jantung, kemudian dilarikan ke rumah sakit akibat penganiayaan itu.
Hakim menyatakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sebagai penyebab kematian berdasarkan hasil ekshumasi yang dilakukan penyidik kepolisian.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perdamaian dan permintaan maaf yang telah diterima oleh keluarga korban menjadi pertimbangan putusan. Terhadap putusan itu, baik terdakwa maupun penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Jemaah Haji Kulonprogo Dipantau Ketat, Diabetes Paling Rentan
- Proyek Disetujui, Ini Rute Wisata Kereta Gantung di Kawasan Prambanan
Advertisement
Advertisement







