Advertisement

Ada Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Begini Tanggapan Pemkab Gunungkidul

David Kurniawan
Selasa, 08 Juli 2025 - 12:07 WIB
Maya Herawati
Ada Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Begini Tanggapan Pemkab Gunungkidul Judi Online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul siap melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait dengan adanya dugaan penerima bantuan sosial yang terlibat judi online. Meski demikian, pelaksanaannya harus didukung dengan data yang benar-benar akurat.

Salah satunya diperkuat dengan dengan penerima bansos sesuai dengan by name by address. “Informasi adanya penerima bansos yang terlibat judol sudah kami terima, tapi sampai saat ini belum ada instruksi apa-apa kaitannya dengan temuan tersebut. kalau memang diperlukan, kami siap melakukan klarifikasi dan verifikasi,” kata Sekretaris Dinas Sosial P3A Gunungkidul, Nurudin Araniri saat dihubungi, Selasa (8/7/2025).

Advertisement

Dikarenakan belum ada data resmi tentang penerima bansos yang terlibat judol, maka ia belum bisa memastikan apakah ada penerima asal Gunungkidul yang masuk dalam daftar tersebut.

Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah melakukan antisipasi saat penyaluran dengan memberikan penekanan bahwa bantuan harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

Nurudin mengakui sudah membuat imbauan agar bantuan dipergunakan untuk kegiatan yang produktif atau setidaknya guna memenuhi kebutuhan dasar. Di sisi lain, juga ditekankan bahwa bansos dilarang keras untuk hal yang tidak produktif seperti membeli rokok atau kebutuhan lainnya yang tidak sesuai peruntukan.

“Jangankan judi online, untuk membeli rokok saja tidak boleh. Kalau ketahuan, kami siap mengusulkan agar penerima bisa dicabut dari kelompok sasaran penerima bantuan,” kata Nurudin.

Sebanyak 571.410 penerima bansos diduga terindikasi menjadi pemain judi online. Data itu terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut terindikasi sebagai penerima bantuan sosial (bansos) sekaligus pemain judi online (judol).

BACA JUGA: Satu Rumah Sengketa di Lempuyangan Akhirnya Dieksekusi, Penghuni Tidak Dapat Kompensasi

Data diperoleh dengan menyamakan laporan tahun 2024 dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judol. Ketua Tim Humas PPATK M. Natsir telah menerima laporan dari Kementerian Sosial dan ditemukan jutaan rekening bansos yang tidak tepat sasaran dan lebih dari ratusan ribu penerima bansos terkait judi online.

“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir, dikutip Senin (7/7/2025).

Temuan tersebut menunjukkan bahwa hal ini bukan lagi penyimpangan administratif, melainkan termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.

“Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp957 miliar, dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” katanya.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sebut Tak Ada Kendala dalam Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal TNI AL di Kementerian Pertahanan

News
| Selasa, 08 Juli 2025, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Unik! Cafe dengan Nuansa Buku di Tengah Indahnya Kotagede

Wisata
| Minggu, 06 Juli 2025, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement