Advertisement
Satu Rumah Sengketa di Lempuyangan Akhirnya Dieksekusi, Penghuni Tidak Dapat Kompensasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–PT KAI Daop 6 mengeksekusi rumah sengketa yang dulu digunakan sebagai rumah dinas PJKA No. 13 yang berada di Jl. Hayam Wuruk No.100, Jogja. Dengan dilakukannya proses eksekusi tersebut, PT KAI Daop 6 tidak memberikan kompensasi apa pun. Eksekusi ini sebagai bagian dari penataan kawasan Stasiun Lempuyangan.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyampaikan proses eksekusi tersebut berjalan setelah surat peringatan (SP) 3 terhadap rumah sengketa tersebut dikeluarkan PT KAI Daop 6. Karena itu, penghuni yang menempati rumah tersebut tidak mendapatkan kompensasi apa pun.
Advertisement
“Tidak ada kompensasi karena sudah melewati batas SP 3. Tidak berlaku ongkos bongkar karena sudah melewati SP 3. Ongkos bongkar itu ketika mereka melakukan pembongkaran secara sukarela,” katanya, Selasa (8/7/2025).
Sebelumnya melakukan eksekusi, menurutnya pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dan melakukan dialog terlebih dahulu dengan kuasa hukum penghuni dan penghuni rumah tersebut. Namun, proses tersebut deadlock, sehingga proses eksekusi terhadap bangunan tersebut tetap dilakukan.
Sementara Kuasa Hukum Penghuni dari LBH Yogyakarta, Raka Ramadhan mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi PT KAI Daop 6 untuk melakukan eksekusi tersebut. Dia meminta PT KAI Daop 6 untuk menunjukkan bukti untuk menghuni hunian tersebut, dan dasar perhitungan kompensasi. Namun, menurut Raka, PT KAI Daop 6 tidak menunjukkan berbagai dokumen tersebut.
“Sampai hari ini hingga terjadi upaya paksa dari keluarga mengatakan kami bukan menolak tetapi bertahan, alasannya PT KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya. PT KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya secara konkret,” katanya.
BACA JUGA: Delapan Lowongan PPPK di Gunungkidul Tidak Terisi, Begini Alasannya
Upaya Hukum Pidana
Setelah eksekusi tersebut, pihaknya akan melakukan analisa untuk tindakan hukum yang akan diambil. Dia menduga ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam eksekusi tersebut. Pihaknya pun berencana untuk menempuh upaya hukum pidana dan perdata atas tindakan tersebut.
Sementara juru bicara penghuni, Fokki Ardiyanto menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan setiap PT KAI Daop 6 mengirimkan surat peringatan. Pihaknya pun masih meminta PT KAI Daop 6 untuk menunjukkan dasar hukum eksekusi tersebut. Dia menilai tindakan tersebut menunjukkan PT KAI Daop 6 tidak mengutamakan pendekatan hukum.
"Kami tidak mau meniru cara premanisme, ini menjadi pembelajaran bagi warga lain yang mendekati situasi yang sama," katanya.
Sementara penghuni rumah, Chandrati Paramita mengaku masih bertahan di rumah tersebut karena PT KAI Daop 6 tidak memiliki dasar hukum untuk menghuni rumah tersebut. Pihaknya pun mengaku baru menerima surat pemberitahuan untuk eksekusi pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“PT KAI tidak ada pendekatan secara manusiawi, tiba-tiba dieksekusi seperti ini,” katanya.
Selama ini, rumah tersebut kini ditinggali oleh satu keluarga. Setelah eksekusi tersebut, mereka akan pindah untuk tinggal di rumah saudara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ramai-ramai Kementerian Lembaga Minta Tambah Anggaran: Kemenperin Ajukan Rp3,9 Triliun untuk Biaya Program
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
- Malioboro Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Waktu, Skenario Digodok Dishub Jogja
Advertisement
Advertisement