Layanan Jemput Bola E-KTP Permudah Disabilitas di Kulonprogo
Layanan jemput bola e-KTP di Kulonprogo mempermudah penyandang disabilitas mengakses layanan administrasi dan program pemerintah.
Ilustrasi musyawarah ganti rugi jalan tol/Harian Jogja
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo menggelar musyawarah penetapan ganti rugi tanah bagi warga yang terdampak pembangunan jalan Tol Jogja-YIA pada Selasa (22/7/2025) di Kantor Kalurahan Pengasih.
Tanah warga yang terkena pembangunan Jalan Tol Jogja-Bandara YIA ditetapkan ganti ruginya berupa uang yang nilainya sudah disetujui kedua pihak. Dalam musyawarah tersebut setidaknya terdapat 52 bidang tanah yang mendapat ganti rugi.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kulonprogo, Ade Setiabudi menjelaskan, sebanyak 52 bidang tersebut terdiri dari milik perseorangan warga dan aset kalurahan. Menurutnya, untuk tanah milik warga digantikan dengan uang sedangkan aset kalurahan jika itu berupa fasilitas umum atau fasilitas sosial digantikan aset yang sama.
"Sebenarnya sudah proses validasi di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tetapi ada yang kekurangan berkas dan perubahan data sehingga ini kami undang lagi musyawarah penetapan ganti rugi," katanya, Rabu (23/7/2025).
Musyawarah tersebut meliputi ganti rugi tanah milik warga di Kalurahan Pengasih, Banguncipto, Kaliagung, Donomulyo, Sendangsari, dan Karangsari. Dari penetapan ganti rugi ini besarannya BPN Kulonprogo tidak mengetahui karena itu ditetapkan tim appraisal yang langsung diterima perseorang warga.
Namun, dari musyawarah tersebut seluruh pihak sudah sepakat dengan nilai ganti rugi yang sudah ditentukan. "Semua sudah sepakat dan sudah kami validasi lantas kami kirimkan ke pejabat pembuat komitmen (PPK)," imbuh Ade.
Dia menyampaikan, sebenarnya warga bisa memilih ganti rugi berupa tanah pengganti ataupun relokasi. Namun, proses yang paling cepat dalam bentuk ganti rugi uang karena kalau tanah pengganti memakan waktu bisa sampai enam bulan prosesnya.
Ade mengungkapkan, pada dasarnya nilai ganti rugi sudah ditetapkan tim penilai.
"Jadi bukan proses pengajuan kami atau bukan hasil appraisal yang baru karena sudah kami musyawarahkan semua. Musyawarah ini istilahnya tindak lanjut dari tanah warga yang terkendala berkas sebelumnya," tuturnya.
Selanjutnya masih akan ada musyawarah lagi yang sekarang dalam proses penilaian.
Pelaksana pembebasan tanah untuk jalan tol ini hanya sampai Wates sementara ini. Meskipun memang IPL nya sampai Bandara YIA.
Sementara itu, Lurah Pengasih, Haryana menambahkan, warganya tidak ada yang menolak mengenai adanya pembangunan jalan tol. Semuanya sepakat bahkan malah menantikan jumlah ganti ruginya besarannya sampai berapa. Di Kalurahan Pengasih terdapat tujuh padukuhan yang warganya terdampak pembangunan jalan tol.
"Sejauh ini aman tidak ada masalah hanya mungkin yang jadi pertanyaan terkait kelanjutannya kok seperti lambat," jelasnya. Pasalnya memang di wilayahnya masih ada padukuhan yang belum mendapatkan kejelasan terkait penetapan ganti rugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan jemput bola e-KTP di Kulonprogo mempermudah penyandang disabilitas mengakses layanan administrasi dan program pemerintah.
Kementerian PU menyiapkan empat ruas jalan tol yang dapat difungsikan sebagai landasan darurat pesawat tempur TNI AU untuk mendukung kesiapsiagaan nasional.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 26 Juli 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Bupati Sleman Cup 2026 diikuti 148 pegolf dari berbagai daerah. Turnamen ini menjadi strategi Pemkab Sleman memperkuat sport tourism dan pembinaan atlet.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 26 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Pemasangan girder Tol Jogja-Solo di Kalasan pada 27 Juli 2026 memicu penyempitan Jalan Jogja-Solo. Simak jadwal dan jalur alternatifnya.