Advertisement
Satu Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Godean Ternyata Pedagang Kaki Lima

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepolisian mengungkapkan satu dari dua tersangka baru dalam kasus perusakan mobil polisi di Godean ternyata seorang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ps Kanit 3 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Akbar Ramadhan menjelaskan saat ini polisi telah menetapkan empat tersangka dalam perusakan mobil polisi di Godean. Jumlah tersebut kata Akbar bertambah dari yang semula dua tersangka dalam rilis pertama.
Advertisement
"Berjalannya waktu kami dapat menetapkan dua orang lagi jadi tersangka, yakni YP usia 30 tahun dan AM usia 21 tahun," jelas Akbar di Mapolresta Sleman, Jumat (25/7/2025).
Akbar bilang jika YP berperan dalam perusakan mobil polisi dengan memukul pintu mobil patroli saat kondisi kendaraan sudah terbalik.
Sementara AM disebut Akbar memukul mobil polisi menggunakan bambu di bagian lampu depan mobil patroli hingga pecah.
Dikonfirmasi Akbar, jika tersangka berinisial AM merupakan driver ojek online (ojol). Akan tetapi dia menjelaskan jika akun yang digunakan AM bukan miliknya sendiri melainkan sewa.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni YP ternyata bukan seorang driver ojol. Dari pemeriksaan polisi, YP diketahui berprofesi sebagai Pedagang Kaki Lima atau PKL.
"Bukan driver ojol, jadi warga yang kebetulan profesinya sebagai Pedagang Kaki Lima, kemudian ikut-ikutan dalam kejadian perusakan," jelasnya.
Untuk motifnya, Akbar mengungkapkan jika AM yang merupakan driver ikut aksi sebagai bentuk solidaritas. Sementara untuk YP disebut Akbar hanya ikut-ikutan saat mengetahui ada keramaian seperti itu.
Kedua tersangka berhasil ditangkap usai tindakannya terekam dalam video amatir yang didapatkan polisi di media sosial.
Dua tersangka ini jelas Akbar menggunakan bambu sebagai sarana untuk perusakan mobil polisi. Bambu itu lanjut Akbar diperoleh dari sekitar lokasi kejadian, bukan dibawa tersangka dari rumah.
"Jadi awalnya dipakai oleh saudara YP untuk memukul pintu terus digeletakkan di situ terus selanjutnya diambil lah oleh saudara AM. AM mengambil bambu tersebut kemudian melakukan pemukulan di bagian lampu mobil," ujarnya.
Penanganan kasus ini diungkapkan Akbar telah masuk dalam proses pemberkasan. Selanjutnya proses akan berlanjut dengan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya oleh Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun juga membenarkan adanya penangkapan tersangka baru dalam kasus perusakan mobil polisi.
"Ada penambahan dua [tersangka] secepatnya dari Unit Reskrim Polresta Sleman akan melakukan rilis kembali, mudah-mudahan yang lain juga secepatnya bisa tertangkap," ungkap Salamun ditemui, Rabu (16/7/2025).
Dua tersangka baru tersebut lanjut Salamun saat ini telah ditahan kepolisian. Sehingga kini total ada empat tersangka yang ditahan dalam kasus perusakan mobil polisi di Godean. Adapun keempat tersangka itu yakni BAP, 19; MTA, 18; YP, 30, dan AM, 21. Untuk masih berapa kami belum, tapi secepatnya semua akan usahakan tangkap," tegasnya
Pelaku terancam Pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BMKG Minta Warga Poso Tingkatkan Kewaspadaan Seusai Terjadi 113 Gempa Susulan
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Transporter di Gunungketur, Kota Jogja Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan
- Polres Bantul Bantu Warga Atasi Kekeringan di Trimurti, 300 KK Terdampak
- Ditinggal Menghadiri Acara Silat, Warga Sragen Kehilangan Laptop di Indekos Gunungkidul
- Truk Boks Seruduk Tronton Sedang Berhenti di Jalan Daendels Kulonprogo, Dua Orang Terluka
- JCW Desak Kejati DIY Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth dan Sewa DRC Sleman
Advertisement
Advertisement