Buntut Komentar Perawat Nirempati, RSA UGM Perketat Etika Medsos
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman menangkap seorang berinisial IA, 25, warga Kabupaten Sleman atas kasus penipuan dan penggelapan di Kalurahan Caturharjo. Modusnya berkenalan lewat platform Facebook, pelaku yang menerima gadai justru kabur tak bisa dihubungi korban saat hendak menebus barang gadai.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun menjelaskan semula korban FA, 22, menggadaikan sepeda motor Honda Vario miliknya kepada pelaku senilai Rp2 juta pada Kamis (21/6/2026). Korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook.
BACA JUGA: Bantuan Parpol di Sleman Akan Dinaikkan Jadi Rp12.000 per Suara Sah, Tertinggi di DIY
Akan tetapi saat hendak menebus barang yang digadaikannya, pelaku tidak bisa dihubungi. Korban pun lantas melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
"Saat hendak menebus kembali, pelaku sudah meninggalkan kos dan tidak dapat dihubungi. Korban kemudian melapor ke Polsek Sleman," kata Salamun pada Senin (28/7/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan melalui olah TKP. Pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menangkap tersangka. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: 160 Tenaga Disiapkan untuk Pengganti Guru Mundur dari Sekolah Rakyat
"Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku terancam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.