Advertisement
Di Bantul, Pembuang Sampah Liar Didenda Rp1 Juta dan Pengepul Rp10 Juta

Advertisement
Harianjogja.com BANTUL—Dua warga Jogja yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sampah, di Bugisan, Kasihan pada Rabu (23/7/2025) malam, divonis denda Rp1 juta seusai menjalani sidang yustisi, Kamis (31/7/2025).
Kedua orang tersebut nekat membuang sampah rumah tangga di pinggir jalan dengan alasan kesulitan mencari tempat pembuangan sampah. Atas temuan itu, Satpol PP mengambil langkah tegas dan membawa kasus tersebut ke persidangan yustisi.
Advertisement
BACA JUGA: UAD Hadirkan Teknologi Pirolisis Generasi Kedua untuk Pengolahan Sampah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Jati Bayu Broto mengatakan pada Kamis (31/7/2025), kedua orang warga tersebut menjalani sidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berdasarkan hasil sidang, keduanya dikenakan denda sebesar Rp1 juta rupiah.
"Jadi tindak lanjut dari dua warga yang terkena OTT buang sampah sembarangan, hari ini sudah disidang dan hasilnya dua orang itu kena denda Rp1 juta," kata Jati saat dihubungi, Kamis siang.
Penimbun Sampah
Selain itu Jati menyampaikan, Satpol PP Bantul juga mengamankan warga yang melakukan penimbunan serta menjadi pengepul sampah tanpa izin di wilayah Banguntapan.
Menurutnya, warga tersebut sudah sering ditegur namun ia tetap nekat. Alhasil warga tersebut juga disidang dan dikenakan denda sebesar Rp10 Juta. "Warga yang jadi pengepul sampah itu ngambil sampahnya dari wilayah kota lalu ditimbun di pekarangannya di Baguntapan, Wirokerten, tanpa izin," katanya.
"Untuk yang menimbun sampah itu udah lama, katanya dari 2022, dari DLH juga sudah pernah melakukan peneguran namun tidak diindahkan. Hari ini dia juga disidang dan kena denda sebesar Rp10 juta," lanjut Jati.
Sebelumnya diketahui bahwa, Pemkab Bantul sedang gencar-gencarnya menanggulangi masalah sampah di Bumi Projotamansari.
Belakangan ini beberapa titik di wilayah Bantul memang kerap menjadi sasaran pembuangan sampah ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Pemkab sengaja memasang CCTV untuk mengawasi dan menindaklanjuti aktivitas tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskomifo) Bantul, Bobot Ariffi Aidin, menyampaikan pihaknya sudah memasang CCTV di 6 lokasi guna mendapatkan wajah para pembuang sampah liar di Kabupaten Bantul.
Ia menjelaskan di satu titik terdapat dua kamera CCTV, artinya saat ini Pemkab Bantul sudah memasang 9 kamera. "Untuk lokasinya ada Kapanewon Bantul, Sewon dan juga Kasihan. Kita tempatkan di lokasi yang bisa untuk memantau orang yang membuang sampah sembarangan," jelas Bobot.
"Kita kolaborasinya sama DLH dan juga Satpol PP, untuk sampah nanti DLH tapi untuk tindakan lainnya seperti sanksi ke Satpol PP," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Perolehan Emas Sleman Dalam Porda XVII Terpaut 14 Medali dengan Bantul
- Pedagang Pasar Jombokan Kulonprogo Bersyukur Retribusi Turun 50 Persen
- Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
- Inspiratif! Kisah Elita Peroleh Beasiswa LPDP di 6 Kampus Top Dunia
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 16 September 2025
Advertisement
Advertisement