Advertisement

Polda DIY Nyatakan Semua Pihak Terkait Judol Akan Ditindak

Newswire
Kamis, 07 Agustus 2025 - 01:27 WIB
Jumali
Polda DIY Nyatakan Semua Pihak Terkait Judol Akan Ditindak Ilustrasi judi oline. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan akan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi daring atau "online", termasuk pemain, operator, pemodal, hingga bandar.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dalam keterangannya di Jogja, Rabu (6/8/2025) malam.

Advertisement

Hal itu ditegaskan Slamet untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial terkait penangkapan lima orang pelaku judi daring yang disebut telah mengelabui situs judi itu.

BACA JUGA: Polda DIY Tangkap Dua Influenser Judol

Menurut Slamet, proses penindakan terhadap kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.

Mereka menjalankan praktik judi daring dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online.

Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, dia memastikan seluruhnya bakal diproses hukum secara tegas dan transparan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," ujar Kombes Ihsan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.

"Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya," tutur Ihsan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima orang pelaku judi daring ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Mereka disebutkan terdiri atas satu koordinator berinisial RDS dan empat operator masing-masing berinisial NF, EN, DA, dan PA.

Para pelaku diketahui menjalankan puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan bonus promosi dari situs judi daring, dengan dukungan empat komputer dan sejumlah kartu ponsel yang digunakan secara bergantian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Rp2,1 Triliun Dana Bansos yang Mengendap di Rekening Tidak Aktif bakal Ditarik Kembali ke Negara

Rp2,1 Triliun Dana Bansos yang Mengendap di Rekening Tidak Aktif bakal Ditarik Kembali ke Negara

News
| Rabu, 06 Agustus 2025, 22:57 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement