Polda DIY Tangkap 6 Influenser Judi Online

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Selasa, 02 Juli 2024 11:10 WIB
Polda DIY Tangkap 6 Influenser Judi Online

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka terkait kasus judi online, di Polda DIY, Selassa (2/7/2024). /Harian Jogja-Lugas Subarkah

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak enam influenser yang mempromosikan situs judi online diringkud polda DIY. Setiap influenser tersebut mengaku menerima Rp2,5 juta sampai Rp4 juta dari pemilik situs judi online.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan keenam tersangka tersebut berinisial GB, 23, laki-laki, warga Piyungan, Bantul; AS, 22, perempuan, warga Ngaglik, Sleman; MI, 23, perempuan, warga Pakualaman, Jogja; LA, 23, perempuan, warga Jetis, Jogja; MK, 22, perempuan, warga Wonogiri, Jawa Tengah; dan KS, 49, laki-laku warga Gondokusuman, Jogja.

BACA JUGA : Judi Online Marak di Kalangan PNS, Ini Kata Sultan HB X

“Perannya mereka adalah mengendorse link yang berhubungan dengan judi online. Orang-orangnya sedang kami proses. Mereka tugasnya mengendorselink, dalam hal ini sudah bekerja selama dua bulan. Imbalannya kisaran Rp2,5 juta sampai Rp4 juta diperoleh,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Untuk ancaman hukuman sembilan tahun pidana,” ungkapnya.

Dari penangkapan enam influenser ini, Polda DIY terus mengembangkan untuk pengungkapan bandar judi online. Namun pengembangan ini tidak bisa dilakukan sendiri karena antara influenser dengan pemberi kerja promosi judi online tidak pernah bertemu secara langsung.

“Kami kembangkan lagi untuk mencari bandar, kami melakukan investigasi dan kooridnasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri, mengingat jangkauan para bandar judi ini diberbagai tempat, kita akan lakukan investigasi dengan polda-polda lain,” ungkapnya.

BACA JUGA : Ini Strategi BKD DIY Mengantisipasi Judi Online di Kalangan ASN

Selain menangkap influenser, Ditreskrimsus Polda DIY juga mengajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebanyak 251 link judi online. “Kami ajukan melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri, itu hasil patroli siber,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online