Advertisement
Polda DIY Tangkap 6 Influenser Judi Online
![Polda DIY Tangkap 6 Influenser Judi Online](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/02/1179940/judi_online.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak enam influenser yang mempromosikan situs judi online diringkud polda DIY. Setiap influenser tersebut mengaku menerima Rp2,5 juta sampai Rp4 juta dari pemilik situs judi online.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan keenam tersangka tersebut berinisial GB, 23, laki-laki, warga Piyungan, Bantul; AS, 22, perempuan, warga Ngaglik, Sleman; MI, 23, perempuan, warga Pakualaman, Jogja; LA, 23, perempuan, warga Jetis, Jogja; MK, 22, perempuan, warga Wonogiri, Jawa Tengah; dan KS, 49, laki-laku warga Gondokusuman, Jogja.
Advertisement
BACA JUGA : Judi Online Marak di Kalangan PNS, Ini Kata Sultan HB X
“Perannya mereka adalah mengendorse link yang berhubungan dengan judi online. Orang-orangnya sedang kami proses. Mereka tugasnya mengendorselink, dalam hal ini sudah bekerja selama dua bulan. Imbalannya kisaran Rp2,5 juta sampai Rp4 juta diperoleh,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Untuk ancaman hukuman sembilan tahun pidana,” ungkapnya.
Dari penangkapan enam influenser ini, Polda DIY terus mengembangkan untuk pengungkapan bandar judi online. Namun pengembangan ini tidak bisa dilakukan sendiri karena antara influenser dengan pemberi kerja promosi judi online tidak pernah bertemu secara langsung.
“Kami kembangkan lagi untuk mencari bandar, kami melakukan investigasi dan kooridnasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri, mengingat jangkauan para bandar judi ini diberbagai tempat, kita akan lakukan investigasi dengan polda-polda lain,” ungkapnya.
BACA JUGA : Ini Strategi BKD DIY Mengantisipasi Judi Online di Kalangan ASN
Selain menangkap influenser, Ditreskrimsus Polda DIY juga mengajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebanyak 251 link judi online. “Kami ajukan melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri, itu hasil patroli siber,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/04/1180180/polisi-ilustrasi-freepik.jpg)
17 Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan Kasus Afif Maulana Disidang Etik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 1,5 Juta Wisatawan ke Gunungkidul di Semester 1 2024, Pendapatan Capai Rp16,9 Miliar
- Dewan Tak Sepakat TPST Modalan Banguntapan Dikelola BLUD, Ini Alasannya
- Persentase Penduduk Miskin DIY Paling Tinggi di Pulau Jawa, Ini Penjelasan Pemda dan DPRD
- Warga Sanden Minta Kompos Dikasih Sampah, DLH Jogja Akui Ada Kesalahan
- Sejak Januari, Ada 3.000 Lebih Kendaraan di Gunungkidul Terkena Tilang
Advertisement
Advertisement