Soal Kenaikan PBB 250%, Wamenkeu Anggito Abimanyu: Itu Kewenangan Daerah

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Jum'at, 08 Agustus 2025 02:47 WIB
Soal Kenaikan PBB 250%, Wamenkeu Anggito Abimanyu: Itu Kewenangan Daerah

Ilustrasi./Antara

Harianjogja.com, SLEMAN—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu angkat bicara soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250% di Kabupaten Pati. Anggito bilang jika kebijakan tersebut menjadi kewenangan daerah.

"Itu kan kewenangan daerah. Jadi harusnya ya diselesaikan di level daerah masing-masing," kata Anggito ditemui pada Kamis (7/8/2025) di UGM.

BACA JUGA: Realisasi PBB di Bantul Capai 56,7 Miliar

Anggito melanjutkan jika kebijakan itu ada di tingkat kabupaten, mala seharusnya dievaluasi pada level provinsi.

"Ya, harusnya di provinsi. Kalau itu adalah Perda level tingkat kabupaten, itu kan dievaluasi level provinsi," tandasnya

Evaluasi di tingkat Kementerian kata Anggito akan dilakukan oleh Kemendagri. Kementerian Keuangan lanjut dia menjadi bagian pengevaluasi bersama dengan Kemendagri.

"Itu kan kewenangan daerah dan kewenangan daerah itu ada mulai dari kabupaten lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi, dilakukan provinsi, [evaliasi] provinsinya dilakukan oleh Kemendagri. Nah kami merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama Kemendagri," tandasnya.

Di sisi lain, soal pajak yang dikeluhkan oleh masyarakat, Kemenkeu dikatakan Anggito akan mengevaluasi seluruh kebijakan yang dikeluarkan. Dia mengatakan jika evaluasi dilakukan secara rugeler.

"Kami selalu mengevaluasi seluruh kebijakan-kebijakan dan seluruh pelaksanaan kebijakan secara rutin reguler dan lalu kami evaluasi," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online