Advertisement
DIY Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Pengumuman Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor melalui Program Bebas Denda Pajak dari Agustus hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Nomor 274 Tahun 2025.
Advertisement
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diluncurkan dalam rangka memperingati 13 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia .
Selain itu pemutihan denda pajak ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, mulai 01 Agustus - 31 Oktober 2025. "Diberlakukan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY," demikian bunyi pengumuman dari SAMSAT melalui Instagram resminya yang dikutip Minggu (18/8/2025).
BACA JUGA: Termasuk Jogja, Cuaca Sejumlah Wilayah di Indonesia Hujan Hari Ini 18 Agustus 2025
Penghapusan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda Jasa Raharja tahun yang lampau dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun Lalu.
Selain pemutihan denda pajak, dalam program ini ada cashback 50% bagi yang melakukan transaksi pajak kendaraan bermotor lewat QRIS dan Bank BPD DIY.
Selain lewat BPD DIY, pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan lewat Indomaret, Tokopedia, dan Gotagihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement






