Advertisement

DIY Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025

Ujang Hasanudin
Senin, 18 Agustus 2025 - 11:07 WIB
Ujang Hasanudin
DIY Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025 Pengumuman Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. - Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor melalui Program Bebas Denda Pajak dari Agustus hingga 31 Oktober 2025 mendatang.

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Nomor 274 Tahun 2025.

Advertisement

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diluncurkan dalam rangka memperingati 13 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia .

Selain itu pemutihan denda pajak ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, mulai 01 Agustus - 31 Oktober 2025. "Diberlakukan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY," demikian bunyi pengumuman dari SAMSAT melalui Instagram resminya yang dikutip Minggu (18/8/2025).

BACA JUGA: Termasuk Jogja, Cuaca Sejumlah Wilayah di Indonesia Hujan Hari Ini 18 Agustus 2025

Penghapusan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda Jasa Raharja tahun yang lampau dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun Lalu.

Selain pemutihan denda pajak, dalam program ini ada cashback 50% bagi yang melakukan transaksi pajak kendaraan bermotor lewat QRIS dan Bank BPD DIY.

Selain lewat BPD DIY, pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan lewat Indomaret, Tokopedia, dan Gotagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 2 Orang

Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 2 Orang

News
| Senin, 18 Agustus 2025, 11:57 WIB

Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Wisata
| Minggu, 17 Agustus 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement